Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial ZL (62) diamankan Satpol-PP di Kawasan Tepi Laut, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Lansia itu diamankan karena meresahkan pengunjung laki-laki di kawasan tersebut.
"Tanggal 6 Januari 2025 beredar di medsos, bapak ini sudah beberapa kali melakukan tindakan viral, di medsos ya. Jadi arahan pimpinan untuk ditindaklanjuti, dilakukan penyelidikan," kata PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, Selasa (7/1/2025).
Yusri mengatakan ZL diamankan pagi tadi oleh pihaknya. Saat diamankan yang bersangkutan tengah mengganggu seorang pengunjung pria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita amankan dia di sekitar tugu sirih pukul 09.00 WIB. Saat diamankan dia melakukan aksi yang dianggap tidak pantas terhadap seorang laki-laki," ujarnya.
Yusri menerangkan ZL biasanya menyasar calon korban yang duduk sendiri. ZL kerap mengganggu pengunjung pria berusia 15-20 tahun
"Target remaja umur 15-20 tahun yang duduk sendiri, diajak bicara, dielus, ditarik kemudian dicium dia," ujarnya.
Usai diamkan Satpol-PP, ZL diserahkan kepada Polsek setempat. Hasil penyelidikan polisi tidak ditemukan unsur pidana dan diserahkan lagi ke Satpol PP.
"Hasil penyelidikan polisi tidak ada arah ke sana (dugaan pelecehan) dan diserahkan ke Satpol PP," ujarnya.
Yusri mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinsos Tanjungpinang soal perilaku ZL. Pihaknya juga melakukan pembinaan dan meminta ZL tak mengulangi perbuatannya.
"Kami koordinasi dengan Dinsos apakan dia ada penyakit mental, Dinsos sudah turun dan hasilnya pelaku melakukan pelanggaran Perda nomor 7 tahun 2018 pasal 14. Kedua kita minta dia tidak lakukan lagi hal yang melanggar norma asusila, adat, budaya dan buat surat pernyataan dan akan dikembalikan ke Bata sesuai domisili KTP," ujarnya.
Terpisah Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan diduga pelaku saat ini telah diserahkan kembali ke Satpol-PP Tanjungpinang.
"Tadi diserahkan ke kami. Tapi sudah diserahkan kembali ke Satpol-PP," ujarnya.
Alson mengatakan alasan pihaknya melepaskan diduga pelaku pelecehan tersebut karena dari hasil interogasi tak ditemukan unsur pidana. Pihaknya juga telah meminta keterangan yang diduga sebagai korban.
"Hasilnya pemeriksaan tak ada unsur pidana. Diduga Korban juga telah kita interogasi dan tidak terdapat unsur pidananya," ujarnya.
(dhm/dhm)