Syarat Ngutang di Pinjol Diperketat, Asosiasi Bilang Begini

Syarat Ngutang di Pinjol Diperketat, Asosiasi Bilang Begini

Tim detikFinance - detikSumut
Jumat, 03 Jan 2025 04:00 WIB
Ilustrasi Pinjol
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pinjaman online (Pinjol) atau sekarang disebut pinjaman daring (pindar) terus berkembang. Tak sedikit pindar yang memberikan kemudahan dalam persyaratan untuk mengambil pinjaman. Kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat syarat berutang di pindar.

Hal itu tertuang dalam aturan baru bagi pengguna financial technology peer to peer (fintech P2P) lending. Masyarakat yang mau mengambil pindar harus mempunyai penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan dan minimal berusia 18 tahun.

Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, OJK juga mengatur batas usia pengguna pinjaman online di atas 18 tahun. Aturan tersebut diterapkan untuk meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

"Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah dan penghasilan minimum penerima dana LPBBTI adalah Rp 3.000.000 per bulan," tulis OJK dalam keterangan resminya, dilansir detikFinance, Kamis (2/1/2025).

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar pun menyambut baik keputusan OJK terkait penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) bagi industri fintech peer-to-peer lending (Pindar) tersebut.

"AFPI akan terus mendukung penuh penerapan kebijakan ini, serta bekerja sama dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa industri Pindar dapat terus berkembang dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat," katanya dalam keterangan resmi, dilansir detikFinance, Kamis (2/1/2025).




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads