Polda Kepulauan Riau (Kepri) selama tahun 2024 menangani 4.092 kasus tindak pidana. Penyelesaian ribuan kasus itu baru terselesaikan sebesar 38 persen atau sebanyak 1.544 kasus.
"Polda Kepri mencatat lonjakan jumlah tindak pidana kejahatan mencapai 4092 kasus. Jumlah penyelesaian kasus ada 1.544 perkara atau sebesar 38 persen," kata Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, Senin (30/12/2024).
Yan mengatakan pada tahun ini tindak pidana kejahatan jalanan mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023. Polda Kepri mencatat kenaikan 391 kasus tindak pidana dibandingkan tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meningkat signifikan sebanyak 391 perkara bila dibandingkan dengan tahun 2023. Kasus 2023 ada 3.701 kasus Sedangkan penyelesaian kasus di tahun 2023 sebanyak 2105 kasus atau 57 persen," ujarnya.
Yan mengungkapkan alasan masih banyaknya kasus yang belum diselesaikan oleh penyidik itu karena masih banyak berkas yang harus dilengkapi. Selain itu kurang kooperatif pelapor terutama dalam laporan kasus penipuan dan penggelapan menjadi salah satu penyebab.
"Terkait penyelesaian kasus bukan tidak selesai, karena masih banyak tertunda dikarenakan banyak yang harus dilengkapi," ujarnya.
"Sekarang mendominasi perkara yang sifatnya tipu gelap, orangnya sudah melaporkan tapi ketika dimintai keterangan tidak hadir. Kadang-kadang hal seperti menunda penyelesaian perkara," tambahnya.
Irjen Yan Fitri menyebut banyaknya Penanganan kasus yang belum selesai menjadi perhatian dirinya. Ia menyebut kedepannya pihaknya akan lebih selektif dalam penanganan kasus.
"Data ini menunjukkan peningkatan beban kasus yang membutuhkan perhatian lebih untuk meningkatkan penanganan kasus tersebut. Saat ini kita menyortir perkara yang ada," ujarnya.
(afb/afb)