Paspor Alami Penyesuaian Tarif Mulai Besok, Segini Harganya di Medan

Paspor Alami Penyesuaian Tarif Mulai Besok, Segini Harganya di Medan

Kartika Sari - detikSumut
Senin, 16 Des 2024 21:40 WIB
Ilustrasi Paspor Indonesia
Ilustrasi paspor. (Foto: detikcom/Ari Saputra).
Medan -

detikers berencana akan buat paspor? Pihak Imigrasi mulai melakukan penyesuaian tarif. Simak informasi lengkapnya.

Dilihat dari instagram resmi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, penyesuaian tarif baru paspor tersebut berdasarakan PP Nomor 45 tahun 2024. Penyesuaian itu mulai berlaku sejak Selasa, besok.

"Penyesuaian tarif baru paspor berdasarkan PP Nomor 45 tahun 2024. Tarif mulai berlaku Selasa, 17 Desember 2024," tulis Imigrasi Medan seperti dikutip detikSumut, Senin (16/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus untuk Imigrasi Medan dan ULP Kualanamu, pihaknya hanya menerbitkan jenis paspor elektronik. Berikut rincian harga paspor terbaru:

  1. Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000
  2. Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000
  3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000
  4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000



(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads