Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumbar: Mahyeldi-Vasko Menang Atas Epyardi-Ekos

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Sumatera Barat

Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumbar: Mahyeldi-Vasko Menang Atas Epyardi-Ekos

Jeka Kampai - detikSumut
Minggu, 08 Des 2024 16:10 WIB
KPU Sumbar tetapkan hasil rekapitulasi Pilgub 2024. (Foto: Jeka Kampai).
KPU Sumbar tetapkan hasil rekapitulasi Pilgub 2024. (Foto: Jeka Kampai).
Padang -

KPU Sumatera Barat telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pilgub Sumbar 2024. Hasilnya, pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy menang dengan peroleh suara 77,12 persen sementara pasangan Epyardi Asda-Ekos Albar hanya mendapat 22,88 persen suara.

"Hari ini kita telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi, yang hasilnya sudah sama-sama kita lihat. Pasangan Mahyeldi-Vasko memperoleh suara paling tinggi dengan 77,12 persen," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).

Mahyeldi-Vasko diusung koalisi PKS bersama Gerindra, Demokrat, PBB dan Perindo, sementara Epyardi Asda-Ekos Albar diusung PAN bersama Golkar, Nasdem, PDIP dan Gelora, Garuda serta Partai Buruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ory menyebut, dari jumlah DPT 4.103.084, pemilih yang datang menyalurkan hak pilih ke TPS tercatat 2.349.069 atau 57,15 persen. Dari angka tersebut jumlah suara sah tercatat 2.279.060, sementara suara tidak sah ada 70.009.

Dalam rekapitulasi akhir, Mahyeldi-Vasko mendapat 1.757.612 suara, sementara Epyardi-Ekos hanya mendapat 521.448 suara.

ADVERTISEMENT

"Pilgub dilaksanakan pada 10.846 TPS yang berada di 19 kabupaten kota, 179 kecamatan dan 1.265 kelurahan," jelasnya.

Saat ditanya apakah nanti ada gugatan dari pasangan calon, Ory lalu menyebut bahwa sesuai aturan para paslon bisa mengajukan gugatan terkait hasil ke MK.

"Sesuai aturan, paslon bisa mengajukan sengketa atau gugatan terkait dengan hasil pada Mahkamah Konstitusi tiga hari setelah putusan kita bacakan tadi. Jadi ada ruang sampai hari Rabu untuk mengajukan gugatan. Tapi kalau tidak ada sengketa, maka setelah itu akan kita lakukan penetapan calon terpilih," jelasnya.




(dhm/dhm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads