Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menyurati Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kabupaten Deli Serdang untuk menginput suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kejari Deli Serdang pun menjelaskan soal surat tersebut yang kini sudah dibatalkan.
Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali mengatakan tujuan surat itu awalnya agar Kejari Deli Serdang cepat mendapat data hasil perolehan. Langkah itu diklaim sebagai bentuk mitigasi soal penyalahgunaan.
"Tujuannya itu untuk menginput data di TPS setelah pemilihan berlangsung, jadi Kejaksaan biar dapat cepat memperoleh data hasil pemilihan tujuannya untuk mitigasi kalau misalnya ada penyalahgunaan atau berbeda hasil real count itu dengan hasil daripada surat suara yang sah," kata Boy Amali saat dihubungi, Selasa (26/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy menyebutkan jika di Pemilu 2024 mereka juga melakukan hal yang sama namun tidak melalui surat. Menurutnya yang mereka lakukan merupakan hal yang serentak dilakukan di seluruh Indonesia.
"Ada, sudah kita lakukan (di Pemilu 2024), tapi kan karena pada waktu itu tidak maksimal mereka makanya kita menyuratinya, itu fungsi dari intelijen kita, link nya juga resmi dari Kejaksaan RI," sebutnya.
Namun karena adanya penafsiran yang berbeda di masyarakat terkait surat itu, akhirnya Kejari Deli Serdang membatalkan surat tersebut. Meskipun demikian, pihaknya tetap bakal berkoordinasi dengan KPU terkait hal perolehan suara nantinya.
"Cuman karena ini penafsirannya berbeda, maka kita merasa ya sudah (surat dibatalkan) daripada itu menjadi polemik lebih baik tidak usah kalau seperti itu. Nanti kita berkoordinasi karena kita kan ada MoU antara Kejaksaan dengan KPU untuk terkait pertukaran informasi data, penyuluhan hukum," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Deli Serdang menyurati KPPS se-Kabupaten Deli Serdang. Dalam suratnya, Kejari Deli Serdang meminta agar KPPS menginput suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu diketahui dari surat Kejari Deli Serdang bernomor: B-4978/L.2.14/Dip/11/2024. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Seksi Intel Boy Amali atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada 21 November 2024.
"Pengisian link penginputan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS)," demikian perihal surat yang dilihat, Senin (25/11).
Setelah sempat viral, Kejari Deli Serdang kemudian membatalkan surat tersebut. Surat pembatalan itu bernomor: B-141/L.2.14/Dip/11/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Mochamad Jeffry hari ini.
Dalam surat tersebut, Kajari Deli Serdang beralasan jika data yang diminta oleh Kejari tersebut adalah data hasil perolehan suara, bukan data sebelum pemungutan suara. Kajari Deli Serdang mengatakan jika tidak ada intervensi maupun tidak netralnya mereka dalam pelaksanaan Pilkada serentak.
"Bahwa pertukaran data/informasi yang diminta oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang kepada KPPS Se-kabupaten Deli Serdang adalah data hasil perolehan suara setelah pelaksanaan pemungutan suara bukan data terkait sebelum dilaksanakannya pemungutan suara, sehingga tidak ada maksud untuk melakukan intervensi atau tidak netralnya pihak Kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024," demikian tertulis dalam surat pembatalan itu.
Kajari Deli Serdang mengaku data yang mereka minta merupakan kebutuhan untuk real count hasil pemungutan suara. Hal itu dilakukan untuk mencegah perubahan data dan penyalahgunaan wewenang.
"Terhadap adanya salah penafsiran surat kami tersebut, bersama ini kami menyampaikan permohonan maaf, selanjutnya untuk pentingnya data yang dibutuhkan dalam rangka Real Count hasil pemungutan suara, maka kami akan selalu berkoordinasi dengan Pihak KPU Deli Serdang dalam rangka mencegah perubahan data dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab guna suksesnya Pilkada Serentak 2024 di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang," imbuhnya.
(nkm/nkm)