Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menyurati Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kabupaten Deli Serdang. Dalam suratnya, Kejari Deli Serdang meminta agar KPPS menginput suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu diketahui dari surat Kejari Deli Serdang bernomor: B-4978/L.2.14/Dip/11/2024. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Seksi Intel Boy Amali atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada 21 November 2024.
"Pengisian link penginputan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS)," demikian perihal surat yang dilihat, Senin (25/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah sempat viral, Kejari Deli Serdang kemudian membatalkan surat tersebut. Surat pembatalan itu bernomor: B-141/L.2.14/Dip/11/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Mochamad Jeffry hari ini.
Dalam surat tersebut, Kajari Deli Serdang beralasan jika data yang diminta oleh Kejari tersebut adalah data hasil perolehan suara, bukan data sebelum pemungutan suara. Kajari Deli Serdang mengatakan jika tidak ada intervensi maupun tidak netralnya mereka dalam pelaksanaan Pilkada serentak.
"Bahwa pertukaran data/informasi yang diminta oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang kepada KPPS Se-kabupaten Deli Serdang adalah data hasil perolehan suara setelah pelaksanaan pemungutan suara bukan data terkait sebelum dilaksanakannya pemungutan suara, sehingga tidak ada maksud untuk melakukan intervensi atau tidak netralnya pihak Kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024," demikian tertulis dalam surat pembatalan itu.
Kajari Deli Serdang mengaku data yang mereka minta merupakan kebutuhan untuk real count hasil pemungutan suara. Hal itu dilakukan untuk mencegah perubahan data dan penyalahgunaan wewenang.
"Terhadap adanya salah penafsiran surat kami tersebut, bersama ini kami menyampaikan permohonan maaf, selanjutnya untuk pentingnya data yang dibutuhkan dalam rangka Real Count hasil pemungutan suara, maka kami akan selalu berkoordinasi dengan Pihak KPU Deli Serdang dalam rangka mencegah perubahan data dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab guna suksesnya Pilkada Serentak 2024 di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang," imbuhnya.
Ketua Tim Hukum pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) Edy Rahmayadi dan wakilnya Hasan Basri Sagala, Yance Aswin, mengatakan mereka telah menyurati Kajari Deli Serdang. Setelah disurati, Kajari Deli Serdang kemudian membatalkan surat itu hari ini.
"Setelah kita surati, hari ini jam 11.40 WIB tadi, Kajari mencabut suratnya," kata Yance Aswin di rumah pemenangan Edy-Hasan, Senin (25/11/2024).
Yance menilai jika surat itu secara administrasi salah karena tidak ditembuskan ke Kejaksaan Agung, hanya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sehingga dia mempertanyakan apakah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ikut dalam proses ini.
"Bahwa saya melihatnya administrasi yang dia pergunakan salah, apapun surat atas nama institusi Kejaksaan Negeri harus ditembuskan kepada Kejaksaan Agung, dia tidak melakukan itu, dia hanya kepada Kejaksaan Tinggi saja, artinya apakah Kepala Kejaksaan Tinggi ikut dalam proses ini semua? Tahunya sudah pasti ya, karena surat ini ditembuskan, ini sebenarnya hal yang tidak boleh karena melanggar," ucapnya.
Pihaknya menilai jika baru kali ini surat yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri dicabut setelah dikeluarkan. Hal ini disebut semakin mengindikasikan jika jujur dan adil dalam proses Pilkada serentak di Sumatera Utara dipertanyakan.
"Baru sekali ini ada surat dari Kejaksaan Negeri yang kalimatnya dicabut atau tidak diberlakukan lagi, belum pernah di institusi Kejaksaan seperti ini, ini mengindikasikan proses jurdil dalam pelaksanaan Pilkada Sumatera Utara sangat dipertanyakan," tutupnya.
(mjy/mjy)