Basuki Ungkap 2 Perintah Baru Prabowo Soal IKN

Basuki Ungkap 2 Perintah Baru Prabowo Soal IKN

Tim detikFinance - detikSumut
Rabu, 20 Nov 2024 14:01 WIB
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono (Foto: Anisa Indraini)
Jakarta -

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan dua perintah baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait pembangunan IKN. Ada dua arahan terbaru dari Prabowo terkait IKN yang terbagi dalam 2 timeline pembangunan yakni untuk 2025 dan 2028.

Basuki menjelaskan, Prabowo memerintahkan agar pada 2025, pembangunan IKN fokus pada pemindahan ASN. Untuk itu, perkantoran, hunian dan ekosistem pendukungnya akan diselesaikan pada Desember 2024.

"Sesuai dengan perintah Presiden Prabowo timeline-nya ada dua, 2025 dan 2028. 2025 saya sudah koordinasi dengan Menteri PANRB tentang kepastian kepindahan awal dari ASN," kata Basuki dilansir detikFinance, Rabu (20/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kapan jadwal pemindahan ASN ke IKN tersebut, Basuki menyerahkannya pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Pemindahan ASN akan dilakukan secara bertahap.

"Saya melaporkan apa saja yang sudah siap, atau kantor-kantor. Semua sudah siap, tapi juga eselon I berapa saja, eselon II berapa saja, staf berapa, termasuk huniannya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara, terkait hunian dan perkantoran yang sudah tersedia di IKN saat ini, kata Basuki, jumlahnya sesuai dengan Kabinet Indonesia Maju era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni 36 kementerian. Untuk itu, pihaknya akan menambah jumlah hunian dan perkantoran yang akan menyesuaikan jumlah Kabinet Merah Putih era Prabowo Subianto yakni sebanyak 48 kementerian.

"Tentunya kalau dengan kementerian tambah 48, yang siap 36, sesuai dengan jumlah kementerian Kabinet Indonesia Maju. Kalau Merah Putih nanti jadi 48, nanti rumahnya pasti juga harus kita tambahin," tutur Basuki.

Kemudian untuk timeline pembangunan pada 2028, lanjut Basuki, fokusnya pada penyelesaian pembangunan infrastruktur legislatif dan yudikatif, termasuk untuk hunian para aparat dan perkantorannya.

"Menyelesaikan perintah Pak Presiden untuk selesaikan kantor dan hunian yudikatif, MA, MK dan sebagainya. Lalu kantor dan hunian legislatif untuk DPR, DPD dan MPR," ungkap Basuki.

Artikel ini telah terbit di detikFinance dengan judul: Dua Perintah Terbaru dari Prabowo soal Proyek IKN



(nkm/nkm)


Hide Ads