Awas, Ini Hukumnya Sedekah dengan Barang Curian

Awas, Ini Hukumnya Sedekah dengan Barang Curian

Hanif Hawari - detikSumut
Selasa, 12 Nov 2024 06:00 WIB
Hands of old woman giving money to her grandson during arabia eid
Foto: Getty Images/Noah Saob
Medan -

Sedekah menjadi satu amalan mulia dalam Islam yang sangat dianjurkan. Namun bagaimana hukumnya jika barang yang disedekahkan merupakan hasil dari mencuri?

Hukum Mencuri dalam Islam

Sebelum membahas tentang sedekah dengan barang curian, kita bahan dulu hukum mencuri dalam Islam. Dilansir detikHikmah, mencuri merupakan perbuatan yang sangat terlarang dalam Islam.

Dalam buku Dosa-dosa Jariah karya Rizem Aizid, hukum mencuri adalah haram karena merugikan orang lain. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT juga tegas melarang perbuatan perbuatan mencuri dan mengancam berat pelakunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana dijelaskan dalam surah Al-Ma'idah ayat 38:

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

ADVERTISEMENT

Was-sāriqu was-sāriqatu faqṭa'ū aidiyahumā jazā`am bimā kasabā nakālam minallāh, wallāhu 'azīzun ḥakīm

Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Dalam ayat lain, yakni surah An Nisa ayat 29, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan 'an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Lantas bagaimana hukumnya bersedekah dengan barang curian? Hal itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Allah SWT menyuruh hambanya untuk bersedekah dari harta yang halal.

hal itu sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 267:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ, wa lā tayammamul-khabīṡa min-hu tunfiqụna wa lastum bi`ākhiżīhi illā an tugmiḍụ fīh, wa'lamū annallāha ganiyyun ḥamīd

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Rasulullah SAW juga menegaskan hal itu. Sebagaimana dalam hadist berikut.

"Sesungguhnya Allah tidak menerima salat tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi (gulul)." (HR. an-Nasa'i)

Dosen Tafsir dan Bahasa Arab di Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Dirosat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta, Muhammad Aqil Haidar, mengatakan, seorang pencuri diwajibkan untuk mengembalikan barang hasil curiannya bukan menyedekahkannya. Sebab harta yang ia miliki tersebut bukanlah miliknya.

"Maka jika ia mencuri dari orang kemudian dia sedekahkan, sedekahnya mungkin berpahala tapi dia wajib untuk mengembalikan kepada orang itu. Pahala dia sedekah tidak akan pernah bisa menutupi kewajiban dia kepada orang yang ia curi," kata Muhammad Aqil Haidar, dilansir detikHikmah, Senin (11/11/2024).

"Jadi harus dikembalikan kepada orang yang ia curi. Itu kalau orangnya diketahui, saya nyuri ke si A tapi saya sedekahkan ke B, nggak bisa. Ya antum mungkin dapat pahala dari sedekah ke B, tapi dosa antum kepada si A jauh lebih besar daripada sedekah ke si B. Jadi nggak akan nutup itu," bebernya.

Jika pemilik barang atau uang curian tersebut tidak diketahui maka barang tersebut perlu disedekahkan kepada orang lain sebagai bentuk pengembalian. Namun tidak ada nilai pahala dari sedekah tersebut.

"Apakah kita berpahala? Tidak. Karena itu memang kewajiban kita. Itu memang bukan hak kita. Kita bersedekah akan dapat pahala jika itu duit kita dan dengan keridhoan kita berikan kepada orang lain. Itulah yang berpahala," jelas Muhammad Aqil Haidar.

Yang terpenting, jika sudah sadar bahkan mencuri adalah perbuatan haram sementara sudah terlanjur mencurinya, barang tersebut harus dilepaskan segera. Baik dengan cara dikembalikan ke pemiliknya atau pun disedekahkan jika pemiliknya tidak diketahui.

"Tetapi kalau mengembalikan harta orang, itu nggak berpahala, itu kewajiban. Nah kalau orangnya diketahui siapa, dikembalikan ke orangnya. Kalau orangnya tidak diketahui siapa, ya pokoknya jangan di tangan kita. Harus dilepaskan," sambungnya.

Artikel ini sudah terbit di detikHikmah dengan judul: Bolehkan Sedekah Barang Hasil Curian? Begini Hukumnya



(nkm/nkm)


Hide Ads