Anak-anak di bawah usia 16 tahun di Australia akan dilarang menggunakan media sosial. Hal itu menjadi aturan dalam undang-undang dari Pemerintah Australia yang akan diusulkan ke parlemen minggu depan.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese mengatakan, aturan tersebut guna mengurangi bahaya media sosial terhadap anak-anak Australia.
"Ini untuk para ibu dan ayah, mereka, seperti saya, sangat khawatir tentang keselamatan anak-anak kita saat daring. Saya ingin keluarga Australia tahu bahwa pemerintah mendukung Anda," katanya dilansir detikNews dari BBC, Jumat (8/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, larangan tersebut akan berlaku bagi anak muda yang sudah menggunakan media sosial. UU itu, lanjut Albanese, tidak membuat pengecualian pada batas usia bagi anak-anak sekali pun mereka diizinkan orang tua mereka untuk menggunakan media sosial.
Namun, tanggung jawab atas peraturan itu berada pada platform media sosial. Mereka diminta mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah akses terhadap pengguna anak-anak di bawah 16 tahun. Sementara, bagi penggunanya, tidak akan dihukum. Penegakan hukum diserahkan pada regulator daring Australia, Komisioner Keamanan Elektronik, untuk menegakkan hukum.
Undang-undang tersebut akan berlaku 12 bulan setelah disahkan dan akan ditinjau ulang setelah diberlakukan. Sejumlah pakar di negara Kangguru tersebut setuju bahwa media sosial membahayakan kesehatan mental remaja, namun banyak juga yang berbeda pendapat soal efektivitas pelarangan penggunaan media sosial tersebut.
Beberapa pakar menilai larangan hanya menunda paparan aplikasi media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook terhadap kaum muda namun tidak mengajarkan mereka cara menjelajahi ruang daring yang benar. Di Uni Eropa, juga sempat ada upaya pembatasan akses, namun sebagian besarnya gagal atau diprotes keras perusahaan teknologi.
Baca selengkapnya di sini: Australia Bakal Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial |
(nkm/nkm)