Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp 72,03 triliun per Agustus 2024 ini. Utang tersebut belum dilunasi.
Tercatat nominal pinjol warga RI tersebut tumbuh sekitar 35,62% dari periode sebelumnya. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan tingkat risiko kredit macet atau tidak terbayar lebih dari 90 hari (TWP90) masih tergolong rendah, yakni 2,38%. Hal itu menunjukkan masyarakat masih membayar cicilan pinjol dengan cukup baik.
"Pada industri fintech peer-to-peer lending, outstanding pembiayaan tercatat tumbuh signifikan sebesar 35,62% atau sebesar Rp 72,03 triliun dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat TWP90 turun dan dalam kondisi terjaga di posisi 2,38%," kata Mahendra dilansir detikFinance, Sabtu (19/10/2024).
Artikel ini telah terbit di detikFinance, baca selengkapnya di sini: Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 72 Triliun |
(nkm/nkm)