Seorang wanita di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial NS (31) dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya seorang mahasiswi berinisial APM (23). NS merupakan mantan ustazah korban saat mondok di salah satu pesantren.
Kuasa hukum APM, Habib Al Quthbi, menjelaskan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu korban diminta datang ke toko parfum tempat pelaku NS bekerja di Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat. Di lokasi keduanya terlibat cekcok.
"Awalnya pelaku dan korban berada di dalam kamar yang ada di toko parfum tersebut. Setelah itu mereka cekcok," ujar Habib dilansir detikBali, Sabtu (19/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NS tersulut emosi dan memukul APM berulang kali di bagian paha dengan sapu. NS juga mencambuk betis mahasiswi asal Mataram dengan kabel cas laptop.
"NS juga mencengkeram mulut korban menggunakan jari-jarinya. Setelah itu menampar pipi korban bagian kiri dan kanan dengan menggunakan tangan kanannya," tambah Habib.
Tak cukup sampai disitu, NS juga mencekik leher korban serta menginjak dada korban dengan menggunakan kaki kanannya bahkan sampai menyiram korban dengan air dan minyak goreng.
"Pelaku ini sempat mengancam korban pas mau kabur pulang. Dia bilang korban tidak akan selamat," ungkap Habib.
Kemudian sekitar pukul 21.30 Wita, NS mengantarkan APM pulang ke rumah. Keduanya merupakan tetangga. Menurut keterangan korban, pelaku NS merasa cemburu dengannya karena sedang dengan dengan seorang laki-laki.
"Jadi berdasarkan keterangan korban, pelaku ini ada rasa cemburu karena korban dekat dengan laki-laki," kata Habib.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Barat. Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Barat Ipda Dhimas Prabowo membenarkan laporan tersebut.
"Ya kemarin, Kamis (17/10/2024) melapor. Sejauh ini, kasusnya masih lidik. Sementara kami sudah periksa saksi korban dan melakukan visum," ujar Dhimas.
Dhimas belum membeberkan motif NS menganiaya APM karena belum memeriksa pelaku. "Nanti setelah hasil visum keluar, baru kami undang untuk melakukan klarifikasi," tandas Dhimas.
(nkm/nkm)