Kakak beradik bernama Ha (36) dan Sam (32) dikurung di kadang kambing di kediamannya di Kampung Bendungan, Desa Bantarsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. Keduanya dikurung pihak keluarga karena mengalami gangguan kejiwaan dan kerap mengamuk.
Keduanya dikurung orang tua mereka karena khawatir akan membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Kondisinya sangat memprihatinkan. Keluarga tampaknya tidak mengetahui cara yang tepat untuk merawat mereka," ungkap seorang warga tak mau disebutkan namanya dilansir detikJabar, Selasa (15/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pihak desa dan kepolisian telah mengunjungi lokasi kandang kambing yang jadi tempat mengurung Ha dan Sam.
"Kondisinya benar-benar seperti kandang kambing, sangat memprihatinkan," ujarnya.
Kapolsek Lengkong, Iptu Bayu Sunarti Agustina, mengaku telah mengunjungi lokasi bersama kepala desa dan petugas puskesmas setempat, Senin (15/10/2024).
Bayu mengatakan, Sam merupakan mantan pekerja migran Indonesia di Malaysia lima tahun lalu. Di sana ia sempat mengalami kecelakaan dan kembali ke Indonesia dalam kondisi gangguan kejiwaan. Hal yang sama juga dialami kakaknya, Ha.
"Ibu kandung mereka mengatakan bahwa gangguan kejiwaan mulai muncul setelah Sam pulang dari Malaysia. Entah bagaimana, Ha kemudian juga mengalami kondisi serupa," jelas Bayu.
Ia menyebut hendak membawa keduanya ke RSUD Syamsudin SH, namun terkendala keduanya tak punya BPJS.
"Sam memiliki BPJS, tetapi datanya tidak sinkron dengan identitas kependudukan. Sementara itu, Ha tidak memiliki BPJS sama sekali. Kami sudah berkoordinasi katanya harus menunggu selama 14 hari untuk prosesnya, ini kita kawal sampai selesai," jelas Bayu.
Bayu mengatakan, keduanya kerap mengamuk hingga mengambil makanan di warung warga.
"Keluarga khawatir, kedua anaknya karena sering mengamuk serta sering kali berjalan sendiri sambil mengoceh dan mengambil makanan di warung," kata Bayu.
Kandang kayu yang jadi 'penjara' bagi Ha dan Sam tersebut berukuran 4x2 meter persegi.
"(Kandang) terbuat dari kayu dengan ukuran 4 x 2 meter persegi dan ditempatkan di belakang rumah orang tuanya," ucap Bayu.
Bayu juga sudah memberikan sosialisasi awal kepada pihak keluarga, bagaimana menangani penderita gangguan jiwa.
"Upaya yang dilakukan untuk meminimalisir kejadian yang dilakukan oleh seseorang yang mengalami gangguan jiwa itu tujuan keluarga, namun secara praktiknya salah," tuturnya.
(nkm/nkm)