Barang Hilang atau Tertinggal di Bandara Kualanamu, Begini Cara Penanganannya

Barang Hilang atau Tertinggal di Bandara Kualanamu, Begini Cara Penanganannya

Kartika Sari - detikSumut
Selasa, 15 Okt 2024 14:51 WIB
Suasana di Bandara Kualanamu
Foto: Suasana di Bandara Kualanamu (Dok. Angkasa Pura Aviasi)
Deli Serdang -

detikers ada mengalami barang hilang atau ketinggalan di bandara? Nah, ada beberapa cara agar barang kalian dapat ditemukan.

Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur mengungkapkan bahwa detikers yang mengalami ketinggalan atau kehilangan barang dapat langsung melapor ke petugas keamanan.

"Apabila pengguna jasa Bandara Internasional Kualanamu mengalami kehilangan barang atau tertinggal saat berada di Bandara dapat langsung melaporkan kepada petugas Aviation Security (AVSEC) atau petugas Customer Service (CS) yang sedang bertugas. Petugas yang bersangkutan nantinya akan melakukan pengecekan data sesuai dengan yang dilaporkan," ungkap Dedi, Selasa (15/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, detikers juga dapat menghubungi petugas keamanan melalui 061-88880300.

Perlu diketahui, barang hilang atau tertinggal yang dimaksud adalah seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat Bandara, dan bukan barang yang ditahan oleh petugas Bandara karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang.

ADVERTISEMENT

"Adapun barang hilang atau tertinggal (lost item) juga bukan termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di Bandara tujuan. Layanan bagasi penumpang dengan perihal tersebut akan ditangani oleh bagian Lost & Found dari maskapai terkait," tuturnya.

Dedi menyebutkan bahwa sistem pencarian barang yang tertinggal atau hilang akan dilakukan penelurusan melalu CCTV.

"Pencarian barang yang hilang atau tertinggal di Bandara Internasional Kualanamu juga dapat dilakukan penelusuran melalui Closed-Circuit Television (CCTV) Bandara sesuai dengan hasil pelaporan dari pemilik barang sehingga keberadaan barang tersebut bisa dapat diidentifikasi atau ditemukan," jelas Subur.

Adapun prosedur pengambilan barang sangat mudah, pemilik barang cukup datang ke Posko AVSEC dan menyampaikan jenis serta waktu barang yang hilang atau tertinggal, kemudian mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST).

"Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa," ucapnya.

PT Angkasa Pura Aviasi menetapkan masa penyimpanan barang hilang atau tertinggal selama 30 (tiga puluh) hari kalender. Khusus untuk barang dengan kategori makanan dan barang berbahaya (Dangerous Goods), masa penyimpanan maksimal adalah 1x24 jam.




(afb/afb)


Hide Ads