Sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) diprediksi banyak yang bakal tumbang tahun ini. Hal itu diungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memprediksi jumlah BPR yang ditutup bisa tembus 20 bank. Per September 2024 ini saja, sudah ada 15 BPR/BPRS yang izin usahanya telah dicabut. Ada kemungkinan lebih dari 5 bank lagi juga akan tutup hingga total bank yang ditutup mencapai 20 lebih.
"Sampai ke angka 20 (BPR) itu mungkin. Kalau dalam beberapa bulan ini ada yang masih setor modal. Itu bisa mungkin bisa selesai. Mudah-mudahan bisa kurang dari itu," kata dia usai acara Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, dilansir detikFinance, Selasa (15/10/2024) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengungkap penyebab banyaknya BPR yang harus tutup, salah satunya karena terkendala penyuntikan modal oleh pemerintah daerah sebagai pemilik BPR. Menurutnya, penyuntikan modal untuk BPR selama ini terkendala proses politik pemerintah daerah.
"Tentu saja kalau pemerintah daerah maupun pemerintah pusat kalau mau meng-inject modal itu memerlukan waktu yang sangat lama, proses politiknya ada. Sementara kalau BPR sebagai bank itu tentu saja memerlukan rescue yang sangat cepat," kata dia.
Karena itu tidak sedikit BPR yang tak dapat diselamatkan. Untuk mencegah banyaknya BPR yang tutup itu, OJK juga telah membuat kebijakan baru bahwa bank tersebut tidak boleh dimiliki oleh berbagai kepala pemerintah daerah. Namun, ke depan akan diinduki oleh Bank Pembangunan Daerah.
"Jadi, artinya tidak boleh lagi nanti di kabupaten misalnya contohnya itu dimiliki oleh berbagai bupati, tapi ini akan dikonsentrasikan di bawah pemerintah provinsi dan tentu ada juga keperluan sahamnya kabupaten, tetapi di bawah pengendalian BPD," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 15 BPR dan BPRS dicabut izinnya oleh OJK. Pencabutan izin usaha tersebut menjadi salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen. Alasan pencabutan izin usaha tersebut salah satunya karena ada penyimpangan dalam bank.
"Hal tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR," ujar Dian dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024)
(nkm/nkm)