Diduga Gelembungkan Suara Caleg, Komisioner KIP Banda Aceh Diperiksa DKPP

Aceh

Diduga Gelembungkan Suara Caleg, Komisioner KIP Banda Aceh Diperiksa DKPP

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 14 Okt 2024 19:20 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi. (Foto: Fuad Hasim/detikcom).
Banda Aceh -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa ketua dan serta tiga anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh. Mereka diadukan terkait dugaan penggelembungan suara caleg DPR RI.

"DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Rabu (16/10) pukul 09.00 WIB," kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangannya, Senin (14/10/2024).

Perkara tersebut diadukan Khalid Al Makmum. Dia mengadukan Yusri Razali (Ketua KIP Banda Aceh), Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris. Keempatnya secara berurutan disebut sebagai teradu I hingga IV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keempat teradu akan diperiksa terkait dugaan penggelembungan suara dalam proses rekapitulasi penghitungan suara DPR RI," jelas David.

Menurutnya, Yusri didalilkan oleh pengadu telah memerintahkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada sejumlah kecamatan untuk menggelembungkan suara salah satu calon anggota DPR dari partai tertentu. Sedangkan teradu II hingga IV didalilkan mengetahui dan membantu dugaan penggelembungan suara tersebut.

ADVERTISEMENT

David menjelaskan, DKPP dalam sidang tersebut akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait. Sidang itu disebut bersifat terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat memantau langsung jalannya persidangan.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas David.




(agse/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads