Pilot Turkish Airlines Tewas saat Terbang, Pesawat Mendarat Darurat

Pilot Turkish Airlines Tewas saat Terbang, Pesawat Mendarat Darurat

Ahmad Masaul Khoiri - detikSumut
Jumat, 11 Okt 2024 04:00 WIB
Ilustrasi pesawat
Foto: Getty Images/Vadimborkin
Medan -

Pilot Turkis Airlines, Ilcehin Pehlivan (59), meninggal dunia ketika menerbangkan pesawat dari Amerika Serikat ke Turki. Pesawat kemudian mendarat darurat akibat peristiwa itu.

Dikutip detikTravel dari BBC, Ilcehin mengembuskan nafas terakhir setelah jatuh sakit. Pesawat yang dikemudikan Ilcehin dalam penerbangannya dari Seattle di pantai barat laut Amerika Serikat menuju Istanbul di Turki.

Pilot kedua dan co-pilot langsung mengambil alih kemudi setelah Ilcehin meninggal dunia. "Ketika pertolongan pertama pada kapten kami di pesawat tidak berhasil, kru kokpit memutuskan untuk melakukan pendaratan darurat, tetapi dia meninggal sebelum mendarat," Yahya Ustun menjelaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pesawat Airbus A350 mendarat di New York dan rencana untuk menerbangkan para penumpang ke Turki dari sana," dia menambahkan.

Penerbangan TK204 lepas landas dari Seattle tidak lama setelah pukul 19.00 pada hari Selasa (8/10) malam. Pilot tampaknya mengalami masalah di atas wilayah Nunavut, Kanada, sebelum rekan-rekannya mengambil alih dan menuju Bandara John F Kennedy.

ADVERTISEMENT

Pesawat mendarat di New York sekitar delapan jam setelah meninggalkan Seattle. Pehlivan telah terbang dengan Turkish Airlines sejak tahun 2007 dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan secara rutin pada awal Maret.

"Tidak ditemukan adanya gangguan kesehatan yang dapat mempengaruhi pekerjaannya," demikian keterangan maskapai.

Asosiasi pengatur lalu lintas udara Turki, TATCA, mengatakan bahwa Pehlivan telah mengabdi kepada komunitas penerbangan selama bertahun-tahun dan mengucapkan belasungkawa kepada keluarga, teman, serta kolega-koleganya.

Penyebab kematian pilot tersebut belum diumumkan. Pilot harus menjalani pemeriksaan kesehatan setiap 12 bulan, sementara mereka yang berusia di atas 40 tahun harus memperbarui sertifikat kesehatan setiap enam bulan.




(astj/astj)


Hide Ads