Tim Penasehat Hukum Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi melaporkan Wakil Ketua DPRD Tapteng Camelia Neneng ke Polda Sumut. Camelia diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks soal Masinton yang disebut menarik bajunya hingga kancingnya lepas.
Selain Camelia, pihak kuasa hukum Masinton-Mahfud juga melaporkan anggota DPRD Tapteng Ari Mitara Halawa. Laporan itu dilayangkan hari ini dan diterima dengan nomor: STTLP/B/1398/X/2024/SPKT/Polda Sumut. Adapun yang menjadi pelapor adalah Tim Penasehat Hukum Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Joko Pranata Situmeang.
"Hari ini, kita resmi melaporkan Bapak Arimitara Halawa dan Ibu Camelia Neneng karena kita menduga telah menebar berita bohong atau hoaks yang mengakibatkan pencemaran nama baik Masinton Pasaribu yang saat ini maju sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah," kata Joko Situmeang, dalam keterangannya, Selasa (8/10/24).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko menjelaskan, berita yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lokasi kejadian. Dia menyebut, pihak Camelia dan Arimitara mendramatisasi peristiwa yang terjadi di tempat makan durian di Medan tersebut.
"Itu berita kita duga sengaja didramatisir. Katanya bajunya ditarik hingga kancing baju lepas, padahal di sana banyak saksi yang melihat kejadian, tidak ada kancing yang lepas. Makanya kita melaporkan Ibu Neneng ini," jelasnya.
Joko menyebut Camelia Neneng hanya berakting. Dia lalu mengatakan bahwa akting Camelia tidak ditata dengan baik.
"Aktingnya kurang rapi, karena di TKP ada Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Pak Rapidin Simbolon, Ibu Sorta Siahaan, Ibu Sarma Hutajulu, Disman Sihombing, Dennis Simalango dan masih banyak lagi. Tapi kok bisa ya kancing baju katanya copot, tapi orangnya opname. Sudahlah sudahi semua sandiwara itu karena dapat merugikan diri sendiri," kata Joko.
Sebelumnya diberitakan, Masinton diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Waket Ketua DPRD Tapteng Camelia Nenang. Masinton disebut menarik baju Camelia saat makan durian di Medan.
Hal itu diungkap anggota DPRD Tapteng Arimitara Halawa. Ia mengatakan mereka ke tempat makan durian di Jalan Iskandar Muda itu usai menghadiri acara PDIP di Medan.
Saat berpamitan itu, kata Ari, dia dipanggil oleh Masinton Pasaribu. Ari pun mendekat.
Lalu, Masinton menyebut Ari tidak mendukungnya dalam proses pencalonan sebagai Bupati Tapteng. Pada saat itu, Ari menyebut bahwa Masinton juga sempat memintanya untuk tidak membawa nama PDIP lagi.
"Saya ditanya (sama Masinton) 'kenapa kamu tidak tegak lurus, nggak usah kau bawa-bawa lambang PDIP itu, kalau kau tidak mau jujur'. 'Siap pak, saya salah' saya bilang. Seolah-olah, kami tidak mendukung perjuangan Pak Masinton ini. Saya secara pribadi, bukan saya tidak mau membantu, hanya saja di samping saya anggota DPRD, saya juga sibuk kunker dan tidak ada pemberitahuan tentang kegiatan apa yang mereka lakukan setiap harinya, grup pun tidak ada, makanya saya nggak tahu apa kegiatan," kata Ari.
Ari menyebut selang beberapa waktu, Masinton menghampiri Camelia yang tengah duduk. Lalu, Masinton meminta Camelia untuk membuka baju PDIP yang dikenakannya karena merasa tidak didukung oleh Camelia di Pilbup Tapteng.
Pada saat yang bersamaan, Masinton mencengkram bagian depan baju Camelia dan menariknya.
"Sambil dia mencengkram bajunya (Camelia) dan putus kancing bajunya itu. Setahu saya ada tiga kancing yang rusak, satu pecah, dua copot," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, menjelaskan kejadian sebenarnya di lokasi tidak seperti yang disampaikan oleh Arimitara dan Camelia Neneng. Menurutnya, yang terjadi saat itu hanyalah dialog antar sesama kader partai dan bersifat internal.
"Itu tidak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya. Saudara Masinton menyatakan seluruh kader harus tegak luruh atas perintah partai, siapapun yang tidak tunduk terhadap perintah partai harus melepas baju partai sambil menunjuk gambar partai di baju partai yang dikenakan Camelia. Saat itu Camelia memang tidak mengancing baju bagian atasnya. Jadi, tidak ada kancing yang sampai copot, terlalu mendramatisir dia itu," katanya, Senin (7/10).
(nkm/nkm)