KPU Provinsi Riau mengundang sejumlah instansi terkait dalam membahas pendirian TPS di wilayah perbatasan. Salah satunya adalah TPS yang ada di Rokan Hilir, Riau.
Rapat evaluasi digelar di Kantor KPU Riau Jalan Gajah Mada, Pekanbaru. Sejumlah pejabat mulai dari Polres Rokan Hilir, KPU Rokan Hilir hingga Bawaslu Rokan Hilir ikut hadir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syaroni mengatakan pemetaan TPS ada di wilayah perbatasan Kota Dumai dan Rokan Hulu. Dalam data KPU, tercatat ada TPS di KPU Rokan Hilir berdiri di Rokan Hulu dan Dumai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembahasan tadi salah satunya berkaitan rencana pendirian TPS KPU Rokan Hilir di wilayah Kota Dumai dan Rokan Hulu," kata Isa, Selasa (8/10/2024).
Isa mencontohkan di Kecamatan Sinaboi ada TPS 05 dengan jumlah pemilih 320 orang dan TPS 06 dengan jumlah pemilih 117 orang berada di Sungai Sembilan, Batu Teritip, Kota Dumai.
Selanjutnya adalah TPS 02 Dusun Kasang Kepenguluhan Sekapas, Rantau Kopar dengan jumlah pemilih 184 orang. TPS ini justru masuk ke wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
"Ada juga TPS kabupaten lain di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Pertama daerah Labuhan Batu Selatan di Desa Beringin Jaya TPS 1 dan 2 berada di Kecamatan Simpang Kanan Rokan Hilir dan Tanjung Medan Sari TPS 23 dan 24," katanya.
Selain itu ada TPS dari Kabupaten Rokan Hulu di Desa Mahato justru berada di Kepenghuluan Akar Belingkar, Tanjung Medan.
Ada pula kerawanan TPS yang berada di tapal batas. Hal ini dikhawatirkan akan timbulnya DPT ganda di dua kabupaten.
Termasuk mobilisasi massa pendukung yang tidak masuk ke dalam DPT untuk mempergunakan Surat suara cadangan. Begitu juga dengan potensi adanya aksi protes dari warga yang tidak masuk ke dalam DPT ataupun tidak menerima surat undangan dari panitia penyelenggara.
"Hasil rapat koordinasi pendirian TPS di wilayah perbatasan di Provinsi Riau pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Para pihak sepakat membuat nota kesepahaman," kata Isa.
Nota kesepahaman bersama antara KPU Rokan Hilir dengan KPU Rohul, Nomor: 457/PL.02.1-NK/1407/2024 dan Nomor: 359/PL.02.1-NK/1406/2024. Dalam Rapat tersebut disepakati beberapa hal dan salah satunya soal pendirian TPS di daerah yang beda administrasi.
"Rapat dan nota kesepahaman dilakukan bersama antara KPU dan Bawaslu. KPU sepakat pendirian TPS-TPS dan Bawaslu sepakat untuk melakukan pengawasan di lokasi tersebut," kata Isa.
Sementara anggota Bawaslu Rokan Hilir, Jaka mengatakan koordinasi dilakukan untuk memetakan TPS di wilayah Rokan Hilir. Termasuk TPS daerah lain yang akan didirikan di Rokan Hilir.
"Tadi dilaksanakan koordinasi pemdirian TPS di perbatasan yang masuk ke Rohul dan Dumai. Tadi buat nota kesepahaman dan KPU punya kesempatan mendirikan TPS di wilayah Dumai dan Rohil," katanya.
Terkait kebijakan tersebut, Bawaslu dengan Polres Rokan Hilir akan memberi dukungan dan pengawasan bersama. Hal ini untuk menjamin agar warga yang punya hak untuk memilih dapat kesempatan.
"Kami mengawasi TPS-TPS ini sesuai hak konstitusi warga negara agar tak hilang. Kami siapkan juga petugas pengawasan TPS di wilayah itu sesuai kesepahaman bersama tadi dan dibantu dari kepolisian Polres Rokan Hilir," kata Jaka.
(ras/nkm)