Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau memastikan kasus SPPD fiktif yang ada di Sekretariat DPRD Riau masih terus berlanjut. Setidaknya ada 400-an saksi di kasus tersebut telah diperiksa.
"Kasus SPPD fiktif masih tetap berlanjut. Kasus ini extraordinary crime atau kasus kejahatan luar biasa," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto di Mapolda, Selasa (8/10/2024).
Anom memastikan penyidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. Saat ini, tercatat sudah ada lebih dari 400-an saksi dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dikirim panggilan kepada 400 saksi. Saat ini juga proses pemeriksaan sedang berjalan terus di Subdit Tipikor," kata Anom.
Anom membeberkan bahwa Tim BPKP juga sudah melakukan audit langsung berkas yang disita dari kantor Sekwan DPRD Riau. Hal ini untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus SPPD fiktif periode 2020-2021.
"BPKP sudah datang mengaudit barang bukti yang kami sita. Barang bukti akan diperiksa dan akan dialihkan ke potensi kerugian negara. Jika sudah ada kerugian negara, baru bisa melangkah ke upaya paksa (penetapan tersangka)," bebernya.
Anom mengungkap ada anggaran cukup besar di DPRD Riau. Namun, serapannya terbanyak justru di Sekretariat DPRD Riau yang diduga terjadi banyak penyimpangan.
Kasus SPPD fiktif sendiri telah naik tahap penyidikan sejak Juli 2024 lalu. Kasus itu naik tahap penyidikan setelah penyidik di Ditreskrimsus memeriksa Sekretaris DPRD Riau saat itu, Muflihun.
Setelah pemeriksaan berulang kali, polisi juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Riau. Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi dalam penggeledahan selama sepakan.
Anom merinci, barang bukti yang diamankan atau disita ada PC all in one sebanyak 20 unit, PC 6 unit, laptop 1 unit, Hp 1 unit, bonggol cek ada 8 unit, cap stempel ada 26 buah dan dokumen perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat DPRD Riau 20.683 set dokumen SPJ. Dari situ ada dokumen SPJ sebanyak 6.000 an pada 2020 dan 13.000 an pada 2021.
(ras/dhm)