Hakim pengadilan di lingkup Mahkamah Agung pada tannggal 7-11 Oktober 2024 di berbagai daerah di Indonesia melakukan aksi 'mogok' secara nasional. Hal itu sebagai gerakan hakim cuti massal.
Tak terkecuali dengan hakim yang bertugas pada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Hanya saja kedua institusi pengadilan ini berbeda menerjemahkan sikap tersebut.
Amatan detikSumut pada Senin (7/10/2024) siang di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, suasana lingkungan kantor tampak cukup lengang. Hanya beberapa kendaraan roda empat dan sepeda motor terparkir di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi ruang tunggu, bahkan kantin yang biasanya ramai pengunjung juga tampak sepi. Seorang staf PA Kisaran bernama Iqbal yang ditemui detikSumut membenarkan adanya aksi cuti bersama tersebut.
"Iya memang banyak yang lagi di luar (tidak masuk ke kantor). Aksi mogok itu kan nasional, jadi informasinya mulai hari ini. Beberapa memang, ada juga (hakim) yang datang," kata Iqbal.
Sementara itu, detikSumut juga menerima selebaran pengumuman dari PA Kisaran yang menerangkan bahwa persidangan mulai tanggal 7-11 Oktober ditunda sementara.
Berbeda dari PA Kisaran, suasana di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran justru ramai oleh pengunjung yang ingin melihat jalannya persidangan. Di halaman PN Kisaran terlihat banyak kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir.
Humas PN Kisaran, Irse Yanda Perima menjelaskan sampai saat ini mereka masih menggelar sidang dan menjalankan aktifitas kehakiman maupun persidangan seperti biasanya.
"Sejauh ini, kami hakim di PN Kisaran masih belum dapat arahan dari pimpinan. Jadi masih normal. Aktifitas persidangan masih berjalan seperti biasanya," ujar Irse.
Irse mengatakan, jika pun ada jadwal persidangan yang mengalami penundaan bukan berarti itu adalah bagian dari aksi 'mogok' nasional.
"Kalau pun ada agenda persidangan yang ditunda itu hanya ada kendala teknis saja. Sejauh ini kami masih jalan, persidangan tetap normal seperti biasa," kata dia.
Untuk diketahui, cuti massal dilakukan lantaran adanya aksi solidaritas yang dilakukan secara serentak nasional oleh hakim di Indonesia. Mereka menuntut pemerintah memperhatikan kesejahteraan profesi kehakiman yang dinilai rentan.
(mjy/mjy)