Struktur pemerintahan di Indonesia memiliki hierarki yang jelas, dimulai dari tingkat paling bawah hingga ke tingkat pusat. Setiap jabatan memiliki tingkat jabatan eksekutif yang bertanggungjawab atas wilayah pemerintahannya masing-masing.
Berikut detikSumut sudah merangkum penjelasan mengenai struktur jabatan eksekutif penting, mulai dari kepala dusun/kepala lingkungan hingga tingkat presiden.
Apa itu Jabatan Eksekutif?
Dikutip dari situs resmi UMSU, eksekutif adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan dan keputusan pemerintah. Lembaga eksekutif bertugas untuk menerapkan, menjalankan, dan mengawasi implementasi kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hierarki Jabatan Eksekutif
1. Kepala Dusun/Kepala Lingkungan
Menurut Permendagri No. 84 Tahun 2016 Pasal 10 Tentang Tugas dan Fungsi Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun, Kepala Dusun dibentuk untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di wilayahnya.
Adapun beberapa tugas dan fungsi Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun antara lain:
· Melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban
· Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat
· Melakukan penataan dan pengelolaan wilayah
· Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
· Melakukan pembinaan kemasyarakatan
· Melakukan upaya pemberdayaan masyarakat
2. Kepala Desa
Menurut UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa adalah sebutan bagi Pemerintahan Desa yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain. Adapun beberapa tugas dan wewenang Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
· Kepala Desa berwewenang untuk memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
· Berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa
· Berwenang untuk memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
· Berwenang untuk menetapkan Peraturan Desa.
· Berwenang untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
· Berwenang untuk membina kehidupan masyarakat Desa.
· Berwenang untuk membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.
· Berwenang untuk membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegerasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.
· Berwenang untuk mengembangkan sumber pendapatan Desa.
· Berwenang untuk mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
· Berwenang untuk mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.
· Berwenang untuk memanfaatkan teknologi tepat guna.
3. Camat
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2008 Pasal 14, Camat adalah pemimpin pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu atau kecamatan.
Beberapa tugas umum pemerintahan antara lain:
· Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
· Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
· Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
· Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
Selain tugas, Camat juga melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yaitu:
· Perizinan
· Rekomendasi
· Koordinasi
· Pembinaan
· Pengawasan
· Fasilitas
· Penetapan
· Penyelenggaraan
· dan kewenangan lain yang dilimpahkan
4. Bupati/Wali Kota
Dalam UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bupati termasuk dalam unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama dengan gubernur dan wali kota. Adapun beberapa tugas dan wewenang bupati sebagai kepala daerah, yaitu:
- Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
- Berwenang untuk mengajukan rancangan Perda
- Berwenang untuk menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
5. Gubernur
Menurut UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa, Gubernur memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Dalam Pasal 38 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa, kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan pemerintahan di daerah serta tugas pembantuan.
6. Menteri
Menurut undang-undang, fungsi dan wewenang menteri di antaranya:
· Memimpin kementerian negara
· Menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan
· Membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan negara
· Membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
7. Presiden
Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UUD 1945, Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam sebuah negara. Nah, dalam menjalankan tugasnya, seorang presiden dibantu oleh seorang wakil.
Adapun tugas dan wewenang presiden antara lain:
· Memegang kekuasaan pemerintahan
· Membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
· Menetapkan peraturan pemerintah
· Menyatakan perang, membuast perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
Nah, itu dia peta jabatan eksekutif di Indonesia. Semoga bermanfaat, detikers!
Artikel ini ditulis oleh Evita Doryna Br Ginting, peserta magang bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(astj/astj)