Polisi menangkap seorang pria berinisial RH (39) pelaku pembegalan sepeda motor. Pelaku juga melakukan pelecehan seksual dengan memegang payudara terhadap korban seorang siswi SMA di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Kita tangkap hari ini di tempat tinggalnya, Kelurahan Bunut, Kisaran Barat, atas tindakan kejahatan pembegalan dan pelecehan seksual terhadap korbannya. Karena tidak kooperatif terpaksa ditembak," kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi kepada sejumlah wartawan di RSUD Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran, Selasa (17/9/2024).
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada tanggal 22 Juli 2024 lalu. Saat itu korban baru pulang latihan Paskibra dari sekolahnya mengendarai sepeda motor melewati jalan sepi di daerah perkebunan kelapa sawit Kecamatan Meranti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku memang sudah mengincar korban ini mencegat sepeda motor yang dikendarai korban di tengah jalan. Kemudian dia melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban," ucap Afdhal.
Korban yang ketakutan karena seorang diri diancam oleh pelaku kemudian menyerahkan sepeda motor dan ponsel miliknya. Belum puas mengambil barang milik korban, pelaku juga melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan memegang payudaranya.
"Setelah kasus ini dilaporkan, kita melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku yang merupakan residivis atas kasus yang sama dan ternyata ada dua laporan berbeda atas kasus yang sama dilakukan oleh pelaku ini," ujar Kapolres.
Saat ini, pelaku RH yang meringis kesakitan akibat tidak koperatif karena kakinya di tembak harus menghadapi konsekuensi atas tindakan kejahatan yang dilakukannya. Ia terancam pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(afb/afb)