Penumpang Ini Dihukum Bayar Ganti Rugi BBM gegara Berulah di Pesawat

Penumpang Ini Dihukum Bayar Ganti Rugi BBM gegara Berulah di Pesawat

Syanti Mustika - detikSumut
Senin, 16 Sep 2024 10:50 WIB
Air Vehicle, Airplane, Commercial Airplane, Luggage, People
Foto: Getty Images/iStockphoto/Pollyana Ventura
Jakarta -

Seorang penumpang pria berusia 32 tahun diwajibkan membayar ganti rugi bahan bakar pesawat. Hal itu terjadi lantaran dia berulah dalam penerbangan.

Berdasarkan catatan Kepolisian Federal Australia, pria dari Australia Barat itu mengganggu penerbangan dari Perth ke Sydney pada 25 September 2023. Akibat dari itu, pesawat harus berbalik dan kembali ke Perth dan berarti pilot terpaksa membuang sebagian bahan bakar untuk mendarat.

Dilansir detikTravel dari CNN, Senin (16/9/2024), setelah setahun berlalu, pria tersebut akhirnya diperintahkan untuk membayar kembali USD 5.806 (Rp 89 juta) ke maskapai untuk menutupi biaya bahan bakar yang terbuang. Pengadilan Magistrat Perth juga mendendanya sebesar USD 6.055 (Rp 93 juta). Artinya bahwa perilaku buruknya itu di udara memiliki total harga USD 11.861 (Rp 182 juta).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insiden ini harus menjadi peringatan bahwa perilaku kriminal di dalam pesawat dapat berakibat fatal bagi pelakunya. Jauh lebih mudah mematuhi arahan staf maskapai daripada menimbulkan masalah yang tidak perlu, yang dapat berakhir dengan kerugian besar," " kata Shona Davis, pelaksana tugas kepala AFP.

Nama penumpang tersebut, nama maskapai hingga kasus apa yang dibahas tidak disebutkan secara terbuka. Tetapi, penumpang itu mengaku bersalah atas satu tuduhan perilaku tidak tertib di pesawat dan satu tuduhan tidak mematuhi instruksi keselamatan.

ADVERTISEMENT

Pada tahun 2021, Administrasi Penerbangan Federal AS mengumumkan bahwa mereka akan memperkenalkan kebijakan tanpa toleransi bagi penumpang yang berperilaku buruk di pesawat.

Pada tahun yang sama, penumpang dikenai denda atas berbagai insiden di pesawat di seluruh Amerika Serikat, termasuk satu penumpang yang mencoba memasuki kokpit pesawat dan harus ditahan, penumpang lain yang meninju wajah pramugari, sehingga mereka harus dirawat di rumah sakit. Kasus-kasus paling serius dari kerusakan dalam pesawat juga dilaporkan ke Departemen Kehakiman.

Sejauh ini, denda individu tertinggi, USD 40.823 (Rp 629 juta) dan dijatuhkan kepada penumpang yang membawa alkohol sendiri ke dalam pesawat. Dia juga masuk dalam keadaan mabuk, mencoba menghisap mariyuana di toilet, dan melakukan kekerasan seksual terhadap pramugari di momen itu.




(dhm/dhm)


Hide Ads