Heboh perusahaan game art dan animasi 'BS' yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat diduga melakukan kekerasan dan eksploitasi terhadap karyawannya. Pelaku merupakan pemimpin perusahaan yang diketahui memiliki 80 karyawan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, hal itu terungkap dari saksi sekuriti di sekitar lokasi. Perusahaan tersebut diketahui sudah beroperasi sejak 2019.
"Didapatkan informasi bahwa perusahaan BS bergerak di bidang industri game dan animasi. Beroperasi sekitar 2019 dan setahu saksi, pemilik tempat tersebut milik orang asing (China). Untuk karyawan laki-laki dan perempuan kurang lebih berjumlah 80 karyawan," kata Firdaus dilansir detikNews, Senin (16/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus menjelaskan, karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut tidak memiliki jam kerja yang pasti. Saksi mengaku kerap mendapati karyawan baru pulang pukul 14.00 WIB.
"Untuk jam pulang karyawan tidak sama, paling cepat pukul 18.00 WIB dan paling lama pukul 04.00 WIB," ujarnya.
Kini kantor perusahaan game dan animasi tersebut sudah kosong dan tidak ditempati lagi sejak Juli 2024.
"Saat ini keadaan situasi kantor BS tutup sekitar bulan Juli 2024 dan tempat tersebut sudah tidak ditempati. Menurut saksi, bahwa sekira pada bulan Juli 2024 tersebut, ada asisten rumah tangga yang keluar dari kantor BS berjumlah 3 orang dengan keterangan 2 laki-laki separuh baya dan 1 perempuan separuh baya," tuturnya.
Polisi kini mencari karyawan yang diduga menjadi korban dan mempersilakan korban untuk membuat laporan agar bisa dilakukan profiling terduga pelaku.
"Rencana tindak lanjut mencari identitas korban. Melakukan profiling diduga pelaku," ujarnya.
Sebelumnya, dalam satu postingan viral yang diduga disebarkan mantan karyawan, terjadi kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan pemilik perusahaan. Korban berinisial CS bercerita dirinya dieksploitasi hingga harus pulang dini hari.
Mirisnya, korban saat itu tengah hamil dan sampai mengalami pendarahan hingga harus melahirkan dalam kondisi prematur. Anak korban juga meninggal dunia. Namun pemilik perusahaan justru memarahi korban karena tak masuk bekerja setelah keguguran.
Korban juga mengaku sempat dihukum naik-turun tangga sebanyak 45 kali pada malam hari serta menampar diri sendiri sampai 100 kali.
(nkm/nkm)