Ketua DPP NasDem Minta KPU Tak Langgar Aturan karena Masinton Gagal Nyabup

Ketua DPP NasDem Minta KPU Tak Langgar Aturan karena Masinton Gagal Nyabup

Ahmad Arfah - detikSumut
Jumat, 13 Sep 2024 10:30 WIB
Ketua DPP NasDem Bakhtiar Ahmad Sibarani (Dok. Istimewa)
Foto: Ketua DPP NasDem Bakhtiar Ahmad Sibarani (Dok. Istimewa)
Medan -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah bagi kandidat yang sudah sempat mendaftarkan namun ditolak. Sikap KPU ini dinilai plin-plan dan melanggar aturan.

"KPU bekerja itu harus sesuai dengan aturan, bukan kemauan sendiri," kata Ketua DPP NasDem Teritori Sumatera 1 Sumut-Aceh, Bakhtiar Ahmad Sibarani di Medan, Jumat (13/9/2024).

Bakhtiar menilai langkah KPU membuka pendaftaran kembali di beberapa daerah yang hanya memiliki satu calon menyalahi PKPU nomor 8 tahun 2024. KPU juga dinilai plin-plan karena aturan yang berubah-ubah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam PKPU pasal 134 sampai 136 mengenai, dijelaskan jika pendaftaran dapat diperpanjang sekali apabila dalam masa pendaftaran hanya ada satu calon. Dan diperbolehkan adanya satu calon, apabila setelah masa pendaftaran tidak ada calon yang memenuhi syarat," ucapnya.

"Jadi KPU harusnya tegas dengan aturan itu, jangan plin-plan seperti ini. Jika memang ingin mengubah aturan, ubah PKPU-nya lagi," tutur Bakhtiar.

ADVERTISEMENT

Bakhtiar kemudian menyinggung soal Masinton Pasaribu yang menyampaikan keberatan saat rapat KPU dan DPR. Menurut Bakhtiar, persoalan yang terjadi kepada Masinton tidak serta merta membuat KPU mengubah sikap.

"Bukan karena Masinton teriak-teriak lantas KPU mengubah aturan. KPU harus punya sikap, yaitu mengikuti aturan. KPU RI harusnya bertanya kepada KPU di daerah kenapa Masinton ditolak, apakah sesuai aturan atau tidak penolakan itu," sebutnya.

Bakhtiar mengaku mengetahui persoalan yang terjadi sehingga Masinton ditolak pendaftarannya oleh KPU. Menurut Bakhtiar gagalnya Masinton mendaftar karena kesalahan sendiri.

"Yang saya tahu persoalannya soal akses ke silon, karena PDI Perjuangan sebelum mendaftarkan ke Masinton ke KPU sudah memberikan dukungan ke pasangan calon lain sehingga silonnya tidak bisa diakses," sebut Bakhtiar.

"Kalau kasusnya begitu kan PDI Perjuangan harus mendapatkan persetujuan partai lain untuk memindahkan dukungan, tidak bisa asal memindahkan dukungan, itu ada di juknis yang tertuang dalam keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024," imbuhnya.

Menurut Bakhtiar, jika memang ada perubahan kembali aturan kepada daerah yang hanya ada calon tunggal, itu harus dilakukan di semua daerah yang hanya ada satu calon.

"Bukan khusus di daerah yang ada penolakan di KPU. Karena penolakan yang terjadi pasti karena bertentangan dengan aturan yang dibuat KPU itu sendiri," sebutnya.

Di akhir, Bakhtiar kembali mengingatkan agar KPU tidak asal mengubah aturan terkait Pilkada 2024. Dia khawatir, perubahan aturan yang terus dilakukan KPU membuat masyarakat resah.

"Masyarakat kita kan jadi bingung, resah juga melihat kondisi KPU ini. Jangan sampai begitu. KPU harus bersikap tegas. Ini bukan persoalan Masinton akan maju. Kalau kami tentu akan menghadapi siapapun pesaingnya, asal sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

KPU Buka Lagi Pendaftaran Pilkada, Baca Selengkapnya di Halaman Berikut...

KPU RI kembali membuka pendaftaran calon kepala daerah bagi yang sempat mendaftar tapi ditolak atau bersengketa di Bawaslu. Pendaftaran dibuka sejak kemarin.

"Yang sudah mengajukan tapi nggak diterima, termasuk yang tidak diterima dan mengajukan sengketa di Bawaslu," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (12/9) melansir detikNews.

Afif menyebut untuk pendaftaran kali ini, hanya dibutuhkan surat pemberitahuan dari partai politik. Hal ini berbeda dengan sebelumnya, yang diharuskan menggunakan surat persetujuan parpol.

"Iya, tapi bentuknya pemberitahuan, bukan persetujuan. Karena itu kan turunan dari PKPU. Intinya kan semangatnya mengurangi daerah yang cuma ada calon tunggal. Karena petunjuk teknis kemarin kan jadi catatan dan perdebatan," ujarnya.

"Jadi semangatnya mempermudah munculnya calon baru di tempat-tempat yang kemarin saat perpanjangan sudah berproses, bukan yang proses baru mendaftar dari awal," sambung dia.

Hal ini dilakukan usai anggota Komisi II DPR Masinton Pasaribu menyampaikan protes saat rapat antara Komisi II dan DPR.

"Dua case ya (permasalahan) satu tadi Kendal, kemudian Tapanuli Tengah terhadap adanya calon tunggal. Nah terhadap calon tunggal kalau saya itu kan pendaftarannya saya sudah daftar pada saat jam dan hari yang ditentukan oleh PKPU, tapi saya tidak diterima. Kan harus diterima dulu begitu Pak, kemudian dilakukan verifikasi," kata Masinton dalam rapat yang diselenggarakan hingga dini hari, Rabu (11/9).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Ketua KPU soal Pilkada di Seluruh Indonesia: Sudah Sangat Siap"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)


Hide Ads