Mantan Sekretaris PDI Perjuangan (PDIP) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Ronal Pakpahan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya ke polisi. Tanda tangan Ronal itu dipalsukan diduga untuk mendaftarkan pasangan Masinton-Mahmud ke KPU Tapteng.
Salah satu surat yang diduga menggunakan tanda tangan palsu itu adalah surat tugas yang dikeluarkan DPC PDIP Tapteng. Isi surat dengan nomor 141/ST/DPC.29.04-B/IX/2024 adalah menugaskan kepada operator di DPC PDIP untuk menjadi operator Sipol dan Silon KPU.
Dalam surat dibubuhi tanda tangan Horas Sampetua Hutagalung dan Ronal Pakpahan sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Tapteng Periode 2019-2024. Di dalam surat ada juga dibubuhi stempel DPC PDIP Tapteng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum dari Ronal, M Yusuf Pardamean Nasution, menyebut awalnya Horas dan Ronal diganti dari jabatan di DPC PDIP Tapteng pada 3 September 2024. Di hari yang sama itu, ditunjuk Plt Ketua dan Plt Sekretaris.
Usai adanya pergantian, ternyata ada surat masuk ke KPU Tapteng pada tanggal 4 September 2024 yang ditandatangni Ketua dan Sekretaris PDIP lama.
"Kemudian ada surat dari pihak pengurus yang lama yang masuk ke KPU tanggal 4 September. Dan langsung diberitahukan ke pihak Ronal sebagai pengurus lama. Tanggal 6 ini diambil salinannya oleh Ronal ke KPU," kata M Yusuf Pardamean Nasution, Rabu (11/9/2024).
![]() |
Yusuf mengatakan, ada dua rangkap surat yang masuk ke KPU atas nama PDIP Tapteng dengan nomor yang sama. Perbedaannya, satu rangkap ditandatangani Ketua dan Sekretaris PDIP Tapteng yang dibekukan yaitu Horas dan Ronal, dan satu rangkap lainnya ditandatangani Plt Ketua dan Sekretaris yang baru ditunjuk.
"Isinya dan maksud tujuan surat itu sama, tapi yang menandatangani beda. Ada Ketua dan Sekretaris yang lama, ada yang setelah dibekukan," ucapnya.
Setelah mendapatkan informasi, pihak Ronal pun mendatangi KPU untuk melihat surat yang dimaksud. Usai melihat surat, Ronal memastikan jika tanda tangannya sudah dipalsukan.
"Ternyata tidak pernah kami buat dan kami tanda tangani. Itu lah yang dinyatakan mereka," ucap Yusuf.
Atas hal itu, pihak Ronal membuat laporan ke polisi. Laporan itu bernomor STTPL/B/344/IX/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATRA UTARA.
(afb/afb)