Pria Batam Nekat Jambret untuk Modal Judi Online

Kepulauan Riau

Pria Batam Nekat Jambret untuk Modal Judi Online

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 03 Sep 2024 22:21 WIB
Two people, man and woman, criminal in action, purse robbery, cropped.
Foto: (iStock)
Batam -

Seorang pria berinisial RS (35) pelaku jambret di Jalan Pantai Bahagia, Kelurahan Sambau, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk polisi. Pelaku nekat melakukan aksinya karena ketagihan Judi online.

"Opsnal Polsek Nongsa mengamankan satu orang laki-laki dewasa dengan inisial RS yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret," kata Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie, Selasa (3/9)2023).

Kronologi penjambretan oleh pelaku RS bermula dari korban MS bersama rekannya mengunjungi Pantai Bahagia, Nongsa pada Sabtu (31/9). Sampai di pintu masuk pantai, korban melihat seorang pria berbalik arah dan menghampiri korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku memepet korban dan langsung menarik tas selempang warna hitam milik korban dan di dalam tas tersebut ada HP Realme C35 warna hijau, dompet warna hitam yang berisikan uang sebanyak Rp 150.000, KTP, BPJS dan Kartu asuransi sekolah," ujarnya.

Saat kejadian korban sempat berusaha menahan tas miliknya, namun tas tersebut berhasil ditarik pelaku. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.5 juta.

ADVERTISEMENT

"Atas kejadian tersebut korban mendatangi Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp 1.589.000," ujarnya.

Dari penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya ditemukan keberadaan pelaku. Pelaku diamankan polisi pada Senin (2/9) di lokasi kerjanya yang berada di Kecamatan Nongsa.

"Pelaku diamankan saat sedang bekerja sebagai buruh tulangan di PT CLT Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, pada Senin (2/9)," ujarnya.

Dari pemeriksaan penyidik, pelaku RS mengaku aksinya itu dilakukan karena kecanduan judi online. Ia menyebut uang hasil jambret itu digunakan untuk judi online.

"Pelaku melakukan aksi penjambretan tersebut dikarenakan memiliki kecanduan bermain judi online, meskipun pelaku RS sudah memiliki pekerjaan namun penghasilan pelaku tidak mencukupi, karena pelaku telah kecanduan bermain judi online," ujarnya.

"Pengakuan pelaku baru sekali, tapi masih kami dalami," tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 9 tahun penjara.

"Dari pengungkapan kasus ini kami mengimbau agar masyarakat untuk tidak terjerumus dalam praktik judi online yang tengah marak saat ini, lebih baik uang tersebut ditabung ataupun dipergunakan untuk hal-hal bermanfaat lainnya," ujarnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads