Larangan Memotret atau Merekam Video di Rumah Sakit, Simak Penjelasannya

Larangan Memotret atau Merekam Video di Rumah Sakit, Simak Penjelasannya

Jevon Noitolo Gea - detikSumut
Rabu, 28 Agu 2024 06:30 WIB
Ilustrasi rumah sakit
Ilustrasi (Foto: Getty Images/sutiporn)
Medan -

Pernahkah kamu melihat poster larangan memotret atau merekam video di rumah sakit? Apakah rumah sakit berhak melarang pasien dan keluarga atau bahkan tenaga kesehatan mengambil gambar di lingkungan rumah sakit? Simak penjelasannya di sini.

Rumah sakit adalah lembaga yang menyediakan layanan kesehatan lengkap kepada masyarakat. Rumah sakit menawarkan berbagai jenis pelayanan, termasuk perawatan untuk pasien yang harus menginap, perawatan untuk pasien yang datang hanya untuk konsultasi atau pengobatan tanpa menginap, serta penanganan untuk kasus-kasus darurat medis.

Beberapa rumah sakit menerapkan aturan yang melarang aktivitas memotret atau merekam video di seluruh area rumah sakit. Tentunya aturan ini dibuat untuk kepentingan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah untuk itu berikut detikSumut rangkum penjelasan larangan memotret atau merekam video di rumah sakit.

Surat imbauan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia nomor: 987/1A/PP.PERSI/II/2018, tentang larangan untuk memfoto atau merekam video di area rumah sakit menjadi salah satu dasar hukum rumah sakit membuat kebijakan ini.

ADVERTISEMENT

Salah satu alasan utama mengapa larangan ini dianggap perlu yaitu terkait privasi pasien. Privasi pasien adalah hal yang sangat penting di lingkungan rumah sakit. Gambar atau video yang diambil di rumah sakit dapat mengandung informasi pribadi atau medis yang sensitif, yang jika tersebar tanpa izin, dapat menimbulkan masalah serius.

Dikutip dari Jurnal Sanksi Hukum Memotret atau Merekam di Lingkungan Rumah Sakit oleh Rosida Diani, SH, MH., dan laman resmi RSUD dr. R. Soetrasno Rembang aturan lain yang menjadi dasar larangan ini adalah:

1. Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009, Pasal 29, Pasal 32 huruf i, Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1)

2. Peaturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012, Pasal 4

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014, Pasal 28 huruf a dan c.

4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pratik Kedokteran, yaitu pada Pasal 48 dan Pasal 51;

5. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yaitu pada pasal 40;

6. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 27;

7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

8. Dan dasar hukum lain yang relevan atau terkait.

Perbuatan pasien atau keluarga pasien dengan mengambil gambar atau video di lingkungan rumah sakit merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan rumah sakit. Sekarang di setiap rumah sakit, poster terkait larangan memotret dan merekam video ditempel di dinding di berbagai sudut rumah sakit untuk mensosialisasikan aturan ini.

Dilansir dari laman resmi RSUD Sawahlunto, pengambilan foto di rumah sakit tidak boleh melanggar privasi petugas rumah sakit, pasien, maupun keluarga pasien.

Untuk itu, disarankan untuk melakukan hal-hal berikut ini sebelum mengambil foto pasien rumah sakit:

1. Meminta izin pasien

Jika pihak yang kamu ingin ambil gambarnya tidak keberatan, maka silakan memotret. Sebaliknya, kamu tidak boleh memotret dengan alasan apapun jika pasien atau pihak keluarga keberatan.

2. Meminta izin rumah sakit

Hal ini dilakukan bila pengambilan gambar diperuntukkan kepentingan penelitian atau pekerjaan. Kamu harus menjelaskan tujuan pengambilan gambar tersebut dan mungkin harus menunggu beberapa jam hingga hari sebelum diizinkan memotret.

Aturan larangan memotret dan merekam video di rumah sakit merupakan langkah penting untuk melindungi privasi, menjaga keamanan, dan memastikan kenyamanan semua pihak yang ada di rumah sakit. Dengan mematuhi aturan ini, kita turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan rumah sakit yang lebih baik dan lebih aman bagi semua.

Artikel ini ditulis Jevon Noitolo Gea, Mahasiswa Magang dari Universitas HKBP Nommensen Medan




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads