Warga Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mendapatkan ikan gratis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebanyak 4 ton. Ikan-ikan tersebut merupakan ikan hasil impor ilegal dari Malaysia hasil pengawasan kegiatan pemasaran dan distribusi ikan oleh Pengawasan Perikanan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, mengatakan, sebanyak 4 ton ikan impor ilegal tersebut berhasil diamankan. Ikan-ikan itu diantaranya 260 box ikan tongkol dan 150 box ikan selar dengan pemilik PT SLA.
"PT. SLA melanggar ketentuan impor komoditas perikanan dan telah dikenakan Sanksi Administratif Berupa denda sebesar Rp 26,5 juta dan PT SLA melakukan penyerahan secara sukarela ikan impor tersebut untuk diberikan kepada masyarakat," ucap Pung dilansir detikFinance dari situs resmi KKP, Sabtu (24/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, impor ikan ilegal harus ditindak tegas, sebab jika tidak akan mempengaruhi stabilitas harga ikan di Batam. Ikan-ikan impor ilegal itu akan dijual dengan harga lebih murah sehingga ikan hasil tangkapan nelayan lokal akan kalah saing.
"Kegiatan pengawasan ikan impor ini wujud komitmen kami dan menegaskan bahwa Ditjen PSDKP berkomitmen menjaga dan melindungi nelayan. Kami harap para pelaku usaha tersebut tidak melakukan impor secara ilegal lagi," ujarnya.
Ikan yang dibagikan ke warga tersebut diharapkan dapat membantu pemenuhan gizi masyarakat karena ikan merupakan sumber protein yang tinggi. Dia juga menjamin ikan impor ilegal yang dibagikan layak dikonsumsi.
"Melalui bantuan ikan ini juga akan meningkatkan konsumsi ikan nasional, solusi pangan, mengatasi dan menangkal kekurangan gizi dan tengkes (stunting), sejalan dengan kebijakan pemerintah," jelas dia.
(nkm/nkm)