Tak Kunjung Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda

Nasional

Tak Kunjung Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda

Dwi Rahmawati - detikSumut
Kamis, 22 Agu 2024 10:59 WIB
Rapat Paripurna DPR (Dwi-detikcom)
Foto: Rapat Paripurna DPR (Dwi-detikcom)
Jakarta -

DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Pilkada menjadi Undang-undang hari ini. Penundaan tersebut dilakukan lantaran peserta rapat yang hadir tak kunjung kuorum.

Dilansir detikNews, rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang digelar di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat itu.

Dalam rapat itu turut dihadiri oleh Menkumham Supratman Andi Agtas hingga Mendagri Tito Karnavian. Wakil Ketua Lodewijk F Paulus hingga Rachmat Gobel juga tampak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"89 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Dasco diiringi dengan ketukan palu.

Sebelum rapat juga sudah sempat diskors selama 30 menit. Tampak peserta rapat belum memenuhi kursi yang ada di paripurna.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna hari ini kemarin. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.

Partai politik setuju RUU Pilkada:

  • Gerindra
  • Demokrat
  • Golkar
  • PKS
  • NasDem
  • PAN
  • PPP
  • PKB

Partai politik menolak RUU Pilkada:

  • PDIP

Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.

Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursiDPRD dan partai tanpa kursiDPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)


Hide Ads