Tata Cara Daftarkan Merek ke Kemenkumham, Mudah dan Gampang

Tata Cara Daftarkan Merek ke Kemenkumham, Mudah dan Gampang

Yudhanta Tarigan - detikSumut
Sabtu, 17 Agu 2024 15:00 WIB
12 Merek Terkenal Ini Ternyata Asli Indonesia, Sering Dikira dari Luar Negeri
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/Photography By Tonelson)
Medan -

Merek merupakan identitas dari sebuah produk. Mereka biasanya merupakan sebuah nama, simbol, desain, atau kombinasi dari unsur tersebut.

Identitas unik dari sebuah produk akan membangun loyalitas dan kepercayaan pelanggan. Merek juga mencerminkan citra, reputasi, dan nilai-nilai yang ingin disampaikan oleh produsen kepada konsumen.

Agar tidak ditiru oleh pesaingnya, sang pemilik merek harus mendaftarkanya ke Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Undang-undang yang mengatur tentang merek adalah UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu bagaimana cara mendaftarkan merek suatu produk? Simak ulasannya sampai akhir ya!

Cara Mendaftarkan Merek

Dikutip dari Jurnal Pendaftaran Hak Atas Merek oleh Asuan, permohonan pendaftaran hak atas merek diajukan secara tertulis, dengan menggunakan Bahasa Indonesia ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual, oleh pemohon atau kuasanya. Pendaftaran hak atas merek secara tegas disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 20 Tahun 2016, yaitu:

ADVERTISEMENT

1. Permohonan pendaftaran hak atas merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non elektronik dalam bahasa Indonesia.

2. Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:

a. Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;

b. Nama lengkap,kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;

c. Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;

d. Nama jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;

e. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas; dan

f. Kelas barang dari/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

3. Permohonan harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.

4. Permohonan harus melampirkan label merek dan bukti pembayaran biaya pendaftaran merek.

5. Biaya permohonan merek ditentukan berdasarkan per kelas barang dan/ atau jasa.

6. Apabila merek berupa 3 dimensi, label merek tersebut harus dilampirkan dalam karakteristik dari merek tersebut.

7. Apabila merek berupa suara, label merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman sendiri.

8. Permohonan wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan pendaftarannya.

Apabila pemohon dilakukan oleh satu orang atau beberapa secara bersama sama, atau badan hukum. Dalam hal permohonan diajukan oleh beberapa orang yang sama-sama berhak atas merek tersebut, dengan begitu:

a. Semua nama pemohon harus dicantumkan dalam surat permohonan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka;

b. Surat permohonan pendaftaran harus ditandatangani oleh salah satu dari pemohon yang berhak atas merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakilkan, dan;

c. Apabila permohonan pendaftaran dilakukan oleh seorang kuasa, surat kuasa harus ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas merek tersebut.

Demikian informasi mengenai prosedur pendaftaran merek. Semoga bermanfaat.

Yudhanta Tarigan Mahasiswa Magang Universitas HKBP Nommensen Medan




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads