Heboh KTP Dicatut Dukung Dharma Pongrekun, Bawaslu Kaji Pelanggaran

Heboh KTP Dicatut Dukung Dharma Pongrekun, Bawaslu Kaji Pelanggaran

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 16 Agu 2024 22:30 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Foto: Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Jakarta -

Heboh KTP warga dicatut untuk dukungan terhadap calon independen Dharma Pongrekun di Pilgub Jakarta 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta pun mengkaji pelanggaran dalam kasus tersebut.

Bawaslu belum menetapkan apakah kasus itu masuk pelanggaran pidana atau administrasi. Namun pihak Bawaslu bakal mengeceknya jika ada laporan.

"Tentu akan kita cek apakah ini kategorinya dugaan pidana atau administrasi atau pelanggaran hukum lainnya, tentu kami bisa tentukan itu setelah ada laporan dan kajian," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, dilansir detikNews, Jumat (16/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny menyebut, sejak Kamis (15/8) ia mendapat banyak aduan lewat pesan singkat. Meski begitu pihaknya menunggu ada aduan resmi dan nantinya bakal membahasnya dengan KPU.

"(Yang lapor) Kalau secara informal sudah ada. Tetapi kan kalau laporan di dalam penanganan pelanggaran itu kan sifatnya resmi, itu yang belum. Dan kami menyampaikan kepada masyarakat, kalau misal ada dukungan tidak benar, itu bisa melaporkan ke Bawaslu. Kami akan merespons laporan itu dengan cepat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga meminta warga yang merasa tidak memberi dukungan namun KTPnya dicatut, agar segera melapor secara resmi. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Kalau itu tak berikan dukungan secara resmi tentu Bawaslu akan tindak lanjuti ini, menyampaikan ke KPU. Selama ini kan yang melakukan vermin (verifikasi administratif) dan verfaknya (verifikasi faktual) kan ada di KPU," kata dia.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah melakukan rapat pleno hasil verifikasi faktual syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen. Dari hasil rapat pleno, KPU DKI menyatakan Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat dukungan dan bisa mendaftar di Pilgub Jakarta lewat jalur independen.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads