Apakah Sumpah Pocong Termasuk Ajaran Islam? Ini Penjelasannya

Apakah Sumpah Pocong Termasuk Ajaran Islam? Ini Penjelasannya

Aisyah Luthfi - detikSumut
Minggu, 11 Agu 2024 04:00 WIB
Proses sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal di Padepokan Agung Amparan Jati
Pelaksanaan sumpah pocong (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Medan -

Saat ini ramai diperbincangkan tentang sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina. Saka Tatal melakukan upaya ini untuk membuktikan bahwa dirinya tak terlibat kasus tersebut.

Setelah menempuh jalur hukum melalui Peninjauan Kembali (PK), ia melakukan sumpah pocong untuk membuktikan dirinya tak bersalah. Lalu bagaimana pandangan Islam tentang sumpah pocong? Apakah sumpah pocong termasuk ajaran Islam? Berikut Penjelasannya.

Sumpah Pocong Tidak Termasuk Ajaran Islam

Sumpah pocong adalah tradisi yang cukup dikenal di Indonesia. Ritual ini melibatkan seseorang yang bersumpah dalam keadaan menyerupai jenazah, yaitu dengan dibungkus kain kafan. Meskipun banyak dilakukan oleh masyarakat Muslim, sumpah pocong sebenarnya bukan bagian dari ajaran Islam, melainkan tradisi budaya setempat. Hal ini disebutkan dalam buku "Wacana Warisan, Pelancongan dan Seni dalam Kearifan Tempatan" oleh Zainun Nazarudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pelaksanaannya, orang yang akan bersumpah dibalut kain kafan, lalu melakukan ikrar di masjid, biasanya dalam posisi berbaring atau duduk dengan memegang Al-Qur'an dan disaksikan oleh banyak orang. Namun, benarkah sumpah pocong ini memiliki dasar dalam ajaran Islam?

Menurut ajaran fiqih, sumpah adalah tindakan untuk menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah SWT atau sifat-Nya. Buku "Panduan Sumpah Keagamaan" yang diterbitkan oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag RI menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW telah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam bersumpah. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Allah melarang kalian semua bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barang siapa bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam." (HR Bukhari dan Muslim).

ADVERTISEMENT

Sebaliknya, Islam mengenal konsep mubahalah, yaitu sebuah cara syar'i di mana dua pihak berdoa kepada Allah SWT untuk memberikan azab kepada pihak yang salah. Ini biasanya dilakukan ketika semua usaha untuk mencapai kesepakatan menemui jalan buntu, dan pihak lawan terus menuduh tanpa bukti. Konsep ini merujuk pada surah Ali Imran ayat 59-61.

Dalam kasus yang baru-baru ini menjadi sorotan publik, sumpah pocong digunakan oleh tersangka dalam kasus kematian Vina dan Eky. Meskipun tindakan ini menarik perhatian, penting untuk diingat bahwa menurut ajaran Islam, hanya sumpah yang dilakukan atas nama Allah yang sah. Ulama Hanabilah dan Zhahiriyah berpendapat bahwa sumpah yang tidak menyebut nama Allah SWT adalah haram. Oleh karena itu, praktik sumpah pocong yang bukan bagian dari ajaran Islam sebaiknya dihindari.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads