Syekh Sabri Dilarang Masuk Masjid Al Aqsa, Hamas Kecam Israel

Syekh Sabri Dilarang Masuk Masjid Al Aqsa, Hamas Kecam Israel

Rahma Harbani - detikSumut
Sabtu, 10 Agu 2024 05:00 WIB
Sheikh Ekrima Said Sabri, the former grand mufti of Jerusalem and the Palestinian territories walks outside an Israeli police station after being summoned for interrogation, in Jerusalem on January 2, 2023. (Photo by Saeed Qaq/NurPhoto via Getty Images)
Foto: Imam Besar Masjid Al Aqsa Syaikh Ekrima Sa'id Sabri. (NurPhoto via Getty Images/NurPhoto)
Jakarta -

Imam Besar Masjid Al Aqsa Syekh Ekrima Sabri disanksi larangan masuk Masjid Al Aqsa oleh otoritas pengadilan pendudukan Israel. Hamas mengecam keputusan itu dan menyebutnya sebagai aksi balas dendam.

"Kami menganggapnya sebagai keputusan yang sewenang-wenang, dan balas dendam terhadap Syekh, peran nasional dan Islamnya," kata Hamas, dikutip detikHikmah dari kantor berita Yaman, SABA, Jumat (9/8/2024).

Syekh Sabri dilarang oleh Israel masuk ke masjid dan sekitarnya hingga 6 bulan. Hamas menyebut aksi ini sebagai upaya Yahudisasi al-Quds (Yerusalem) dan Masjid Al Aqsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamas turut mendesak negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Arab untuk melawan upaya Yahudisasi dari pasukan pendudukan Israel sekaligus meminta bantuan untuk melindungi Masjid Al Aqsa.

Dilansir Al Mayadeen English, Hamas turut mengutuk bungkamnya masyarakat internasional dan Arab terhadap kejahatan yang dilakukan pasukan pendudukan Israel.

ADVERTISEMENT

Hamas pun terus mendorong masyarakat Palestina agar bangkit lagi menghadapi serangan dari Israel, meski sanksi dari Israel untuk Syekh Sabri dianggap melunturkan semangat muslim di sana.

Senada dengan Hamas, Dewan Wakaf Masjid Al Aqsa pun mengecam Israel yang melarang tokoh terkemuka di Palestina memasuki masjid selama 6 bulan.

Melalui keterangan persnya yang dikutip dari The New Arab, pihak dewan kembali menegaskan posisi umat Islam yang memegang hak eksklusif atas Masjid Al Aqsa. Semua area, tempat ibadah, bangunan, halaman, tembok dan jalur aksesnya seharusnya terbuka untuk muslim.

"Dewan menegaskan bahwa tidak ada otoritas yang berhak melarang umat Islam memasuki masjid untuk beribadah dan memenuhi kewajiban agamanya," demikian keterangannya.

Meski demikian, pihak dewan yang bertanggung jawab atas Masjid Al Aqsa ini menekankan tindakan Israel tidak akan menghalangi mereka dari tugas untuk membela dan melindungi Masjid Al Aqsa.

Syekh Sabri ditangkap pada Jumat (2/8) malam setelah pasukan pendudukan Israel menggerebek kediamannya di lingkungan al-Sawana, Yerusalem. Syekh Sabri dibebaskan beberapa jam sebelumnya dengan sanksi larangan masuk wilayah Masjid Al Aqsa hingga 8 Agustus 2024. Sanksi tersebut berpotensi diperpanjang hingga 6 bulan.

Penangkapan terhadap Syekh Sabri dipicu karena isi khutbah Jumat yang disampaikannya. Ia berbela sungkawa atas wafatnya pemimpin politik Hamas, Ismail Haniyeh hingga memimpin doa untuk Haniyeh di Masjid Al Aqsa.

Dilansir AFP, Israel membenarkan aksi penangkapan kepada Syekh Sabri. Penangkapan disebut karena pernyataan Syekh Sabri dalam khotbahnya dinilai menghasut dan mendukung terorisme.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads