Sebanyak tiga anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) terpilih periode 2024-2029 belum melaporkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU. Saat ini baru 43 anggota DPRD yang melaporkan tanda terima LHKPN ke KPU.
"Tinggal 3 orang anggota DPRD terpilih belum menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU. Untuk 43 orang sisanya sudah," Kata Komisioner KPU Kepri, Ferry Manalu, Rabu (7/8/2024).
Ferry menyebut, pelantikan DPRD Provinsi Kepri terpilih direncanakan akan dilaksanakan pada 9 September 2024. Anggota DPRD terpilih diwajibkan menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU 21 hari sebelum pelantikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Batas akhir penyerahan pada 19 Agustus 2024. Pelantikan anggota DPRD Kepri terpilih dijadwalkan pada 9 September," ujarnya.
Ferry menerangkan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan anggota DPRD Kepri terpilih belum menyerahkan tanda terima LHKPN, maka KPU akan merekomendasikan anggota DPRD tersebut untuk tidak dilantik.
"Tidak diusulkan oleh KPU Kepri untuk dilantik," ujarnya.
Seperti diketahui, hasil pemilihan legislatif periode 2024-2029, partai Golkar dan Gerindra sebagai partai yang paling banyak kursi di DPRD Provinsi Kepri. Kedua partai itu memperoleh masing-masing 9 kursi DPRD Kepri dengan suara terbanyak diraih partai Gerindra.
Untuk rincian perolehan kursi, Gerindra 9 kursi, Golkar 9 kursi, NasDem 7 kursi, PKS 6 kursi, PDIP 4 kursi, Demokrat 3 kursi, PKB 2 kursi, PAN 2 kursi, PSI 1 kursi, Hanura 1 kursi dan Perindo 1 kursi.
(afb/afb)