PKB Batam Adukan Lukman Edy ke Polisi Dugaan Pencemaran Nama Baik

PKB Batam Adukan Lukman Edy ke Polisi Dugaan Pencemaran Nama Baik

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 07 Agu 2024 15:24 WIB
Rombongan DPC PKB Kota Batam melaporkan Lukman Edy ke Polresta Barelang.
Foto: Rombongan DPC PKB Kota Batam melaporkan Lukman Edy ke Polresta Barelang. (Dok. Alamudin/detikSumut)
Batam -

Pengurus DPC PKB Batam melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polresta Barelang. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dalam bentuk aduan masyarakat (dumas).

Dalam surat tanda terima laporan polisi PKB Batam yang diterima detikSumut, tertulis perihal laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau berita bohong atau fitnah yang dilakukan oleh Lukman Edy di PBNU pada 31 Juli 2024.

Ketua DPC PKB Batam, Surya Makmur Nasution mengatakan laporan yang disampaikan PKB ke Polresta Barelang terkait pernyataan Muhammad Lukman Edy di PBNU akhir Juli lalu. Ia menyebut pernyataan yang disampaikan Lukman Edy mencemarkan nama baik PKB dan berisi fitnah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Buat laporan atas nama Muhammad Lukman Edy, mantan sekjen PKB Atas pernyataannya pada 31 Juli 2024 di Kantor PBNU yang bersifat mencemarkan nama baik PKB," kata Surya, Rabu (7/8/2024).

Surya menyebut PKB Batam menyesalkan pernyataan Lukman Edy yang bukan lagi sebagai kader partai tersebut. Ia menyebut ada 6 poin pernyataan Lukman Edy yang disampaikan ke Polresta Barelang.

ADVERTISEMENT

"Karena menurut kami statement dia tidak pantas. Kemudian kapasitas dia itu, dia bukan anggota partai lagi. Bukan bagian kami," ujarnya.

"Laporannya terkait yang dia sampaikan soal keuangan partai yang tidak transparan. Kedua mekanisme pengangkatan ketua partai di daerah yang tidak melalui mekanisme yang ada. Ada enam poin dalam laporan kami," ujarnya.

Masuknya laporan atas nama DPC PKB Kota Batam itu, Surya berharap agar bisa diproses dan ditindaklanjuti polisi.

"Harapan Kami minta dilakukan penyelidikan atas laporan yang telah disampaikan. Kami minta kepolisian tindak lanjuti tentang laporan tersebut," ujarnya.




(afb/afb)


Hide Ads