Polisi menangkap satu lagi pelaku penyerangan dan pembacokan anggota Yonif 100/PS Prada Defliadi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku yang ditangkap itu adalah RDS (35).
Dengan begitu, sudah ada dua pelaku yang ditangkap terkait kasus tersebut. Sebelumnya, satu pelaku berinisial DM telah lebih dulu diamankan oleh pihak Kodam I/BB
"Adapun tersangka yang diamankan ada dua yakni DM dan RDS," kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, Selasa (6/8/2024) malam.
Teddy menyebut DM merupakan Ketua IPK Ranting Sekip, sedangkan RDS adalah anggota IPK. Untuk pelaku RDS ditangkap di daerah Kecamatan Medan Timur, kemarin
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perannya DM menjumpai saksi atas nama AS dan berkata 'abang yang tadi kan'. Perannya (RDS) bersama-sama dengan tersangka inisial DM menemui AS, sehingga DM langsung meninju saksi AS dan langsung memukul kaki, bagian dada," ujarnya.
Mantan Dirreskrimsus Polda Sumut itu menyebut ada tiga pelaku lagi yang saat ini tengah dikejar oleh pihaknya, yakni TT, MJS dan MIR. Teddy menyebut TT ini merupakan mantan Ketua Geng Motor Simple Life.
Teddy meminta para pelaku untuk segera menyerahkan diri. Sementara untuk sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu, perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya masih mendalaminya.
"Kami minta untuk segera menyerahkan diri, supaya tidak terjadi dampak yang merugikan, yang tidak diinginkan. Saya minta kepada inisial TT, MJS, MIR agar segera menyerahkan diri ke penyidik Polrestabes Medan. Ada tiga lagi yang perlu kita cari sampai dapat. (Yang lain) nanti kita kembangkan dari pengakuan yang tadi," kata Teddy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 Jo Pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Teks foto: Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon saat konferensi pers. Foto: FintaRahyuni/detikSumut
(nkm/nkm)