Iklan Pangan Siap Saji Tinggi Gula Resmi Dilarang

Iklan Pangan Siap Saji Tinggi Gula Resmi Dilarang

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 30 Jul 2024 10:29 WIB
Ilustrasi Bahaya Gula
Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Pemerintah resmi melarang iklan dan promosi pangan olahan siap saji yang mengandung gula dan garam melebihi batas maksimum. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir detikNews, Selasa (30/7/2024), aturan itu tertuang dalam PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam PP tersebut diatur soal penanggulangan penyakit tidak menular. Pemerintah bertanggungjawab terkait iklan pangan olahan siap saji.

"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2)," bunyi poin b pasal 200.

Berikut bunyi pasal 195 ayat 2:

Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular termasuk dengan pencantuman informasi nilai gizi dan/atau batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji.

"Menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1)," bunyi poin c.

Selanjutnya, Pemerintah juga harus memberikan program edukasi kepada masyarakat dalam pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak. Serta melakukan penelitian dan pengembangan terkait penyakit tidak menular.




(nkm/nkm)


Hide Ads