Menanti Akhir Drama Mal Centre Point Usai Bobby Berulang Kali Ancam Bongkar

Menanti Akhir Drama Mal Centre Point Usai Bobby Berulang Kali Ancam Bongkar

Nizar Aldi - detikSumut
Minggu, 21 Jul 2024 14:00 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan (Foto: Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Nizar Aldi/detikSumut
Medan -

Wali Kota Medan Bobby Nasution kembali mengancam akan membongkar gedung Mal Centre Point karena tidak kunjung melunasi hutang pajak dan terus meminta tambahan waktu. Tenggak waktu tambahan untuk pelunasan tunggakan pajak itu sendiri sudah berakhir pada 19 Juli 2024.

Pada Selasa, (16/7), Bobby kembali memberikan pernyataan bakal membongkar gedung Mal Centre Point jika hutang pajak itu tidak dilunasi sesuai jadwal. Hal itu disampaikan Bobby karena pihak PT Agra Citra Kharisma (ACK) sebagai pengelola Mal Centre Point kembali bermohon untuk penambahan waktu pelunasan.

"Tadi saya baru diinfoin Sekda kalau mereka memberikan surat untuk pengunduran lagi masa pembayarannya, dari tanggal 19 (Juli) ke waktu yang tidak ditentukan. Saat ini menyampaikan bahwa komitmennya sudah mulai goyang jadi kami akan membalas surat tersebut untuk pengosongan," kata Bobby Nasution di Kantor DPRD Medan, Selasa (16/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga Bobby meminta maaf kepada tenant karena harus mengosongkan mal karena akan dirobohkan. Para tenant diberi waktu seminggu untuk mengosongkan mal tersebut.

"Jadi mohon maaf kepada para tenant kita akan minta Centre Point untuk mengosongkan mal nya karena akan kita robohkan, kita akan surati per hari ini tentu kita beri waktu kepada para tenant untuk membersihkan barang-barangnya di dalam mal, kalau sudah bersihkan akan kita robohkan, kita beri waktu mungkin seminggu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sejak pernyataan Bobby itu hingga Minggu (21/7), belum ada pernyataan terbaru apakah PT ACK sudah melunasi hutang pajak tersebut atau tidak. Mengingat tenggak waktu sudah berakhir pada Jumat (19/7).

Sebelum mengancam akan merobohkan, Bobby sudah beberapa kali menyegel Centre Point. Berdasarkan catatan detikcom penyegelan pertama dilakukan pada 9 Juli 2021 lalu dan penyegelan berikutnya terjadi 15 Mei 2024 kare a tunggakan pajak Rp 250 miliar menjadi penyebabnya.

Pada 29 Juli 2024, tunggakan hutang pajak dibayar sebesar Rp 107 miliar dari Rp 250 miliar tersebut. Saat itu, PT ACK meminta agar diberikan waktu tambahan untuk pelunasan sisanya.

"Tapi ada surat permohonan penahanan pembongkaran, ini niat baik tentunya biarpun belum lunas dari Rp 250 miliar baru Rp 107 miliar, kita tunggu niat baiknya, tapi untuk pembongkaran besok tidak akan kita lakukan karena sudah masuk uang nya ke Pemko Medan," ucapnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads