Irman Gusman yang menjadi sorotan karena jadi penyebab utama dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD-RI di Sumatera Barat. Ia berhasil menyegel tiket ke senayan. Irman dipastikan kembali ke lembaga senator tersebut, setelah memperoleh suara total total 176.987 suara.
PSU sendiri dilakukan pada 13 Juli 2024 lalu di 17.569 TPS yang ada di 19 kabupaten kota atau di seluruh Sumatera Barat. PSU dilakukan atas perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU Pemilihan DPD RI Sumatera Barat (Sumbar) dengan mengikutsertakan pemohon atas nama Irman Gusman.
Dari hasil rekapitulasi suara PSU DPD RI yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (20/7/2024) memperlihatkan, Irman berada di posisi keempat atau calon terakhir yang mendapat kursi DPD mewakili Sumatera Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berada di bawah perolehan suara Ustadz Jelita Donal yang meraup suara sebanyak 187.765 dan Muslim M Yatim yang memperoleh 199.919 suara. Sedangkan suara tertinggi diperoleh Cerint Iralloza Tasya. Dokter muda yang baru berusia 21 tahun itu memperoleh suara 283.020 suara.
Cerint mengalahkan dan menyingkirkan nama-nama besar yang selama ini duduk sebagai anggota DPD-RI asal Sumatera Barat, yakni Emma Yohana yang usai PSU menduduki posisi keenam dengan perolehan 122.547 suara, serta Leonardi Harmainy yang kali ini hanya mendapatkan 34.674 suara.
Partisipasi Rendah
Ketua KPU Sumatera Barat, Surya Efitrimen mengakui, tingkat partisipasi pemilih di PSU DPD hanya 35,6 persen. Namun ia tidak merinci penyebabnya.
"(Sesuai catatan) jumlah pemilih yang hadir ke TPS PSU DPD pada tanggal 13 Juli 2024 lalu berjumlah 1.461.058. Laki-laki 576.799, perempuan 884.259. Dari data jumlah pemilih yang hadir di bagi dengan jumlah DPT, maka angka partisipasi PSU 35,64 persen," terang Surya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dari total suara tersebut, berdasarkan rekapitulasi perolehan suara diketahui jumlah suara sah sebanyak 1.439.145 dan suara suara tidak sah sebanyak 21.913.
(nkm/nkm)