Kirim Paket Asam Sunti Campur Sabu, Pria Aceh Utara Ditangkap

Aceh

Kirim Paket Asam Sunti Campur Sabu, Pria Aceh Utara Ditangkap

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 17 Jul 2024 19:20 WIB
Polisi menangkap pria yang mengirimkan sabu lewat ekspedisi di Aceh Besar
Polisi menangkap pria yang mengirimkan sabu lewat ekspedisi di Aceh Besar(Dok. Agus Setyadi/detikSumut)
Aceh Besar -

Seorang pria asal Aceh Utara, Aceh berinisial AA (34) ditangkap polisi karena diduga mengirim paket asam sunti bercampur 1 ons sabu. Pelaku diupah Rp 500 ribu untuk mengirim paket tersebut lewat jasa ekspedisi.

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Ferdian Chandra, mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ditemukannya satu kardus diduga berisi sabu di pintu xray kargo Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar pada Sabtu 6 Juli siang. Petugas avsec melaporkan temuan itu ke Polresta Banda Aceh.

Pelaku disebut menggunakan nama palsu sebagai penerima dan pengirim di kotak paket tersebut. Setelah diselidiki, polisi akhirnya mengantongi nama pengirim paket yakni AA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku kita tangkap di stasiun kereta api Krueng Geukuh, Aceh Utara pada Selasa 9 Juli. Dia mengakui sebagai pengirim kotak berisi asam sunti dan sabu," kata Ferdian kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (17/7/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ferdian, pelaku memperoleh sabu dari PL yang juga warga Aceh Utara. AA disebut mengaku mendapatkan arahan pengiriman sabu itu dari pria berinisial AS alias Fadli yang berada di Tangerang.

ADVERTISEMENT

AA disebut menerima upah Rp 500 ribu untuk mengirim paket ke ekspedisi di Aceh Utara. Ferdian menjelaskan, pelaku sengaja memasukkan asam sunti dalam kontak tersebut untuk mengelabui petugas.

"Motif pelaku mengirim sabu untuk memperoleh keuntungan yaitu dia dapat upah. Sabu itu hendak dikirim ke Tangerang," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pidie itu.

Menurutnya, polisi telah menggeledah rumah PL di Aceh Utara namun pelaku sudah tidak berada di lokasi. Polisi masih memburu PL dan AS.

"AS ini tinggal di Tangerang tapi dia warga Aceh Utara juga. Keduanya telah kita masukkan sebagai DPO," jelasnya.

Sementara AA saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dan pidana denda maksimum sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) rupiah.

"Barang bukti yang kita amankan sabu seberat satu ons dan kotak isi asam sunti," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar.




(agse/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads