Calon legislatif terpilih diminta untuk segera menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membeberkan konsekuensi bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN.
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan bahwa caleg tersebut bisa tidak dilantik. Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024.
"Iya betul (caleg tak lapor LHKPN terancam tak dilantik)," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, dilansir detikNews, Rabu (17/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Di mana, setiap caleg terpilih, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan.
"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," demikian bunyi Pasal 52 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
Sementara itu sebagai informasi, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika sempat memaparkan, sampai dengan 25 Juni 2024, KPK telah menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 caleg terpilih. Laporan itu kini sedang ditelaah oleh direktorat terkait.
"Sampai dengan 25 Juni 2024 KPK mencatat telah menerima sejumlah 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon legislatif terpilih, berdasarkan hasil penetapan yang diberikan oleh KPU," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (28/6).
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Caleg Terpilih Diimbau Segera Laporkan LHKPN |
(mjy/mjy)