Pj Kepala Daerah Diminta Mundur Maksimal 17 Juli Jika Maju Pilkada

Pj Kepala Daerah Diminta Mundur Maksimal 17 Juli Jika Maju Pilkada

Tiara Aliya Azzahra - detikSumut
Rabu, 10 Jul 2024 19:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Foto: Firda Cynthia/detikcom
Jakarta -

Penjabat kepala daerah tidak dilarang untuk ikut Pilkada serentak 2024. Namun, mereka diingatkan untuk mengundurkan diri paling lama 17 Juli jika memutuskan maju pilkada.

Mendagri Tito Karnavian mulanya mengatakan dia sudah menerima 10 surat pengunduran diri dari Pj kepala daerah yang akan maju pilkada.

"Saya sudah terima lebih kurang ada 10 yang nyatakan undur diri untuk ikut running. Nggak apa-apa," ujar Tito acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024 di JCC Senayan, Rabu (10/7/2024) dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Tito, Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024. Edaran itu berisi ketentuan Pj kepala daerah mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran di KPU.

Menurutnya Kemendagri mesti memproses pengunduran diri dengan mencari Pj kepala daerah pengganti. Di sisi lain, Tito mengimbau Pj Kepala Daerah tetap bekerja di daerah masing-masing hingga pengunduran diri disetujui.

ADVERTISEMENT

"Karena kami butuh waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, ada masalah hukum nggak. Jadi paling lambat tanggal 17 Juli tolong yang akan running, Pj yang jumlahnya 276 nih Pj," terangnya.

"Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pas ngundurin diri selesai, nggak. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja," sambungnya.

Karena itulah dia berpesan ke Pj kepala daerah untuk paling lama menyerahkan surat pengunduran diri 17 Juli jika maju pilkada.

"Khusus untuk Pj saya minta diberi tahu, deadline-nya adalah 17 Juli. Jadi 40 hari sebelum masa pendaftaran 27 Agustus," katanya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads