"Sejak kasus ini bergulir dan kami menerima informasi dari berbagai media, kami diberikan perintah untuk mencari informasi dan mengklarifikasi. Kami secara bersamaan menerima informasi dari Dirjen Kemendagri yang menaruh perhatian terhadap permasalahan ini," kata Inspektur Daerah Jabar Eni Rohyani, Kamis (4/7/2024), melansir detikJabar.
ASN wanita itu berinisial TS. Dia sudah dipanggil untuk diperiksa terkait video itu.
TS merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jabar. TS adalah ASN yang pindah dari Tapanuli Utara pada 2020, tapi prosesnya baru rampung pada 2022.
"Kami melakukan pemanggilan dan tanggal 3 Juli sudah dilakukan pemanggilan kepada TS yang juga dihadiri atasannya. Hanya hasil pemanggilan ini, TS tidak mengakui soal foto dan video yang beredar dan mengatakan bahwa tidak mengetahui dan itu bukan yang bersangkutan," ungkap Eni.
Karena tidak ada informasi yang didapat dari TS itu, Eni menuturkan saat ini pihaknya hanya akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres Taput. Sementara TS, diketahui masih aktif bertugas seperti biasa.
"Kami sudah melakukan pemanggilan karena ingin mendapatkan penjelasan yang lebih, karena bagaimanapun TS adalah ASN Pemprov Jabar. Sekarang karena jawaban yang bersangkutan tidak memberikan informasi yang kami minta, kami harus menunggu proses hukum yang berlangsung di Tapanuli Utara," sebutnya.
TS disebut sudah menerima surat panggilan dari Polres Taput terkait kasus ini. Panggilan itu mengagendakan TS untuk dimintai keterangan.
"Yang kami tanyakan kepada yang bersangkutan, yang bersangkutan mengakui ada panggilan dari polres tapi yang bersangkutan tidak berkenan menghadiri. Alasannya katanya karena yang diminta keterangan sehingga tidak merasa wajib (datang)," ungkapnya.
Eni memastikan sanksi tegas telah disiapkan untuk TS jika terbukti bersalah dalam kasus video mesum. Menurutnya sanksi akan diberikan berdasarkan hasil keputusan hukum yang bersifat inkrah.
"Terbukti atas dasar apa, misal atas dasar putusan pengadilan yang inkrah, sanksinya sudah ada di PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dari ringan sampai berat, tergantung nanti putusan pengadilan," jelasnya.
(afb/afb)