Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Iqbal Suliansyah. Iqbal ditangkap polisi karena tersandung kasus ITE.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Iqbal Suliansyah selaku anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Keputusan itu diketuk dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Selasa (14/5) kemarin. Iqbal dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat detikSumut dari salinan putusan nomor 17-PKE-DKPP/I/2024, kasus itu diadukan Hamid yang merupakan warga Kota Langsa lewat kuasa hukumnya. Iqbal disebut telah ditangkap personel Polres Langsa pada 20 Oktober 2023 karena diduga menyebarkan hoaks lewat media sosialnya.
Kasus yang menjerat Iqbal bermula pada Agustus 2023 ditemukan akun Facebook bernama Usman Udin yang memuat konten menyerang pribadi seseorang dan institusi. Akun itu disebut memposting foto kader HMI Kota Langsa yang memakai atribut HMI.
Namun logo HMI diganti dengan logo PKI serta ditambahkan narasi menyudutkan. Selain itu, akun itu juga disebut menyerang kehormatan TNI dengan meminta institusi itu dibubarkan serta juga memuat kalimat penghinaan.
Iqbal juga disebut menyerang kehormatan pejabat di Kota Langsa baik eksekutif maupun legislatif. Dia kemudian dilaporkan ke polisi sehingga diproses hukum.
DKPP menilai Iqbal sudah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai anggota KIP Kota Langsa sejak ditahan polisi. Dalam putusannya, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
(agse/nkm)