Marak penipuan modus kerja pencet 'like' dan 'subscribe' YouTube. Dua pelaku ditangkap Polda Metro Jaya baru-baru ini.
Dalang penipuan modus 'like' dan 'subscribe' tersebut ternyata WNI yang berada di Kamboja. Dalam kasus tersebut, korban ditipu Rp 800 juta.
Dua pelaku ditangkap Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait penipuan modus pencet 'like' YouTube. Dua pelaku yakni pria inisial EO (47) dan wanita inisial SM (29). Mereka ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (25/6/2024) dan ditetapkan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya kepada wartawan, dilansir detikNews, Sabtu (29/6).
Kedua pelaku ternyata bekerja sama dengan WNI yang berada di Kamboja berinisial D. D diduga merupakan otak pelaku.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka EO dan hasil forensik, tersangka D merupakan WNI yang tinggal di Kamboja. Hasil sidik diduga D adalah otaknya," kata Ade Safri.
Pelaku D yang meminta tersangka menyiapkan rekening tempat penyimpanan uang hasil penipuan tersebut ditampung. Kini polisi memburu sosok D tersebut.
"Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Tersangka EO diminta untuk membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang," kata dia.
Sementara pelaku EO dan SM berperan menyediakan rekening penampungan yang dikirim ke Kamboja.
"EO perannya memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening. (Tersangka) mendapat keuntungan sejumlah Rp 1,5 juta per rekening. SM perannya mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO, mendapat keuntungan sejumlah Rp 500 ribu per rekening," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/6).
"Setelah mendaftarkan rekening ke beberapa handphone baru, tersangka EO langsung mengirimkan HP tersebut ke Kamboja. Tersangka EO telah melakukan pengiriman sejumlah sekitar 15 unit rekening ke Kamboja," jelasnya.
Ade menjelaskan modus operandi pelaku, korban dihubungi lewat telepon WhatsApp dan mengaku sebagai asisten dari perusahaan internasional yang bergerak di bidang perabotan rumah tangga.
"Kemudian, pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan (pencet) like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp 31 ribu. Kemudian, pelapor dikirimi link Telegram melalui WhatsApp tersebut," imbuhnya.
Namun, korban harus membayar deposit terlebih dahulu. Alhasil korban justru mengalami keruagian lebih dari Rp 806 juta.
"Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 806.220.000," jelasnya.
(nkm/nkm)