Hakim yang Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup Jadi Ketua PN Medan

Hakim yang Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup Jadi Ketua PN Medan

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 21 Jun 2024 21:24 WIB
Gedung PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Foto: Gedung PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Jon Sarman Seragih dirotasi menjadi Ketua PN Medan. Jon Sarman merupakan hakim ketua dalam kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa yang divonis penjara seumur hidup.

Pengangkatan Jon Sarman sebagai Ketua PN Medan berdasarkan hasil Tim Promosi Mutasi (TPM) per tanggal 12 Juni 2024. Jon Sarman sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Bandung.

"Hasil TPM tanggal 12 Juni 2024," demikian tertulis di website tersebut dilihat detikSumut, Jumat (21/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat 8 ketua PN di Sumut yang dimutasi selain Ketua PN Medan. Seperti Ketua PN Stabat, PN Tebing Tinggi, PN Gunungsitoli, PN Sidikalang, PN Mandailing Natal, PN Tarutung, dan PN Sibuhuan.

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

ADVERTISEMENT

Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.

Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.

"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," ujar hakim.

Hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads