Kapolda Sumut Sampaikan Pentingnya Kebermanfaatan Hukum Bagi Masyarakat

Kapolda Sumut Sampaikan Pentingnya Kebermanfaatan Hukum Bagi Masyarakat

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 20 Jun 2024 21:00 WIB
Kapolda Sumut Irjen Agung saat memberikan kuliah umum di UMSU. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut).
Kapolda Sumut Irjen Agung saat memberikan kuliah umum di UMSU. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut).
Medan -

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan soal pentingnya penegakan hukum. Agung menyebut dalam penegakan hukum itu harus memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat.

"Kita juga kadang sering lihat hukum tidak memberikan manfaat apa-apa. Kemanfaatan juga harus bisa dilaksanakan," kata Agung saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Kamis (20/6/2024). Acara itu juga sekaligus penutupan klinis hukum dan peradilan semu tahun 2023/2024.

Agung mencontohkan soal warga yang melaporkan kasus pencurian ayam. Untuk sampai pada proses pengadilan, kata Agung, warga harus mengeluarkan biaya lebih banyak, melebihi harga ayamnya yang dicuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilaporkan kasus pencurian ayam, itu nanti sampai di pengadilan itu kambingnya hilang, kerbau hilang, bahkan nanti sampai putusan di Mahkamah Agung karena kasasi dan seterusnya, kandangnya juga hilang. Lalu apa yang bisa kita dapatkan manfaat hukum ini?," sebutnya.

Di situlah menurutnya, perlu adanya kemanfaatan hukum. Menurutnya, hukum yang berkeadilan perlu diwujudkan.

ADVERTISEMENT

"Ini kaitannya bagaimana kita ingin mewujudkan tujuan hukum ini menjadi sesuatu yang nyata di tangan kita. Masyarakat membuat laporan, dibuat penyelidikan, penyidikan, pengadilan. Saya rasa kami terus menggelorakan bagaimana kepolisian bisa kemudian menyajikan rasa adil itu bisa dipegang, bukan di awang-awang," sebutnya.

Dalam kuliah umum itu, mantan Kapolda Riau tersebut juga turut menjelaskan soal perbedaan penyelidikan dan penyidikan. Agung mengatakan bahwa penyelidikan berarti tahap awal pencarian fakta terkait informasi atau laporan yang diterima pihak kepolisian.

Setelah mengumpulkan fakta-fakta, kata Agung, nantinya petugas kepolisian akan menentukan apakah peristiwa itu termasuk dalam kategori pidana atau tidak. Jika termasuk, maka penyidik akan menaikkan status peristiwa itu ke penyidikan.

"Setelah itu, ditingkatkan lah peristiwa pidana yang terjadi ke penyidikan. Rangkaian kegiatan penyidikan adalah mencari alat bukti, dengan dua alat yang bukti bahwa ini pelakunya adalah si A, maka menemukan siapa pelakunya membuat terangnya perkara," kata Agung.

Mantan Asops Kapolri itu mengatakan penyelidikan dalam suatu kasus sangatlah penting. Menurutnya, kasus yang tidak diawali dengan penyelidikan akan berpengaruh terhadap keadilan.

"Kenapa sih kok gak harus langsung dilakukan penyidikan, kenapa penyelidikan dulu. Anda bayangkan, tidak ada fakta pendukung apapun, terus kita mengatakan bahwa itu penyidikan. Peristiwanya saja belum diuji, benar gak ada peristiwa kejahatan itu. Kalau peristiwanya ini tidak diuji, kenapa kita harus menentukan tersangkanya. Menurut saya kalau proses penegakan hukum ini tidak diawali lewat penyelidikan, adalah sesuatu hal yang membahayakan bagi keadilan itu sendiri," jelasnya.

Agung juga menyampaikan soal peran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Agung menyebut SPKT tidak hanya sebagai layanan administratif saja. Dia mengibaratkan SPKT itu seperti UGD di rumah sakit.

"SPKT kepolisian sebenarnya bisa dianalogikan seperti halnya UGD di rumah sakit. Mereka datang sebagai orang yang sakit, punya masalah banyak, punya masalah terkait dengan pidana, untuk bagaimana dengan solusinya. Bayangkan kalau kita mengikuti mekanisme yang berjalan bagaimana SPKT hanya memproduksi administratif saja. Jika kita analogikan seperti rumah sakit, begitu dilaporkan pak polisi langsung datang, ada apa, tanya peristiwa," sebutnya.

Dekan Fakultas Hukum UMSU Faisal mengatakan klinis hukum dan peradilan semu ini merupakan salah satu mata kuliah bagi mahasiswa di Fakultas Hukum UMSU. Mahasiswa semester tujuh akan dibebankan untuk melakukan praktek lapangan baik di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

"Setelah itu mereka kami ikutkan di peradilan semu, penanganan perkara di pengadilan. Di situ nanti ada yang menjadi jaksa, hakim, terdakwa, menjadi saksi dan ada juga yang menjadi ahli dalam penegakkan hukum," kata Faisal.

"Pak Kapolda mau memberikan kuliah umum, pencerahan kepada kami dan kepada adik-adik mahasiswa tentang penegakan hukum Polri yang presisi. Adik-adik pergunakan kesempatan ini, gali sedalam-dalamnya, bertanya sebanyak -banyaknya kepada Pak Kapolda bagaimana proses penegakan hukum," sebutnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads