Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli meminta masyarakat yang melihat oknum polisi bermain judi online untuk segera melapor. Pelaporan bisa secara langsung maupun lewat WhatsApp.
"Kalau memang ada anggota kami yang masyarakat tau bermain judi online bisa melaporkan kepada kami langsung atau menggunakan WA curhat kami di 082316851998. Pasti kami tindaklanjuti," kata Fahmi kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (19/6/2024).
Fahmi mengatakan, pihaknya akan memproses hukum anggota yang terbukti bermain judi online. Pelaporan tersebut bisa dibuat untuk anggota yang bertugas di Polresta maupun di Polsek jajaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang tertangkap tangan, kita akan proses secara pidananya maupun secara etik," jelas Fahmi.
"Tolong kepada masyarakat yang mengetahui ada oknum dari anggota kami Polresta Banda Aceh atau polsek jajaran yang bermain judi tolong informasikan," lanjut Fahmi.
Fahmi menjelaskan, hingga kini belum ada anggota Polresta Banda Aceh yang tertangkap tangan bermain judi online. Pihaknya disebut juga sudah pernah merazia ponsel anggota untuk mengetahui ada tidaknya aplikasi terkait judi online.
"Untuk sekarang terkait etik belum ada satupun anggota yang diproses," jelas Fahmi.
Tangkap 19 Pemain Judi
Sebanyak 19 pemain judi online di Banda Aceh ditangkap polisi di beberapa warung kopi. Mereka terancam hukuman cambuk.
Fahmi menyebutkan, penangkapan para pelaku dilakukan pada Sabtu (15/6) malam di sejumlah warung kopi di Kecamatan Kuta Alam dan Meuraxa. Awalnya, polisi menciduk 25 orang namun enam di antaranya tidak terbukti terlibat.
"19 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka bermain judi slot di beberapa situs judi," jelas Fahmi.
(agse/dhm)